BERITA BEKASI – Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menemukan beberapa sekolah Negeri di Kabupaten Bekasi tanpa diberikan fasilitas pendidikan yang layak, sehingga generasi pun dinilai menjadi korban.
Gelaran aksi demonstrasi yang dilakukan ARB di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah bentuk keseriusan mengawal temuan kasus diskriminasi kelayakan bagi generasi bangsa di Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, ARB menuding Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi terbukti bobrok dalam pelaksanaan kinerjanya dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (Kadisdik) harus bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kadisdik Kabupaten Bekasi melanggar hukum dan merenggut hak asasi seseorang yang termaktub dalam Pasal 28c ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar yakni pendidikan yang layak,” tegas Ketua Umum ARB, Machfudin Latif, Senin (1/8/2022).
Dikatakan Latif, dalam aksi yang pertama ini, pihaknya menuntut PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, harus segera memberikan sanksi administrasi berupa evaluasi kinerja bagi seluruh pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Segera membentuk TIM Khusus guna observasi dan investigasi lapangan guna melakukan pemantauan terhadap sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh Kabupaten Bekasi yang selama ini belum tersentuh kebijakan Pemerintah,” jelasnya.
Latif kembali menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, terbukti telah gagal dalam melaksanakan tugas dan telah melakukan tindak kejahatan kepada para siswa generasi bangsa Kabupaten Bekasi.
Bagi oknum yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan konsekuensi yang seimbang dengan kejahatannya, kami minta kepada Pj. Bupati untuk serius mengawal kasus ini hingga selesai bersama kami ARB.
“Kamis besok kami akan menggelar aksi yang kedua sebagai bukti kecintaan kami terhadap almamater pendidikan yang telah mendidik kami hingga saat ini, dan ini kami buktikan dengan menggelar serta mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Usan)