BERITA JAKARTA – Sejatinya, fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.
Meski demikian seiring perkembangan zaman, APH saat ini tidak hanya melakukan penegakan hukum semata. Akan tetapi, APH juga kerap memberikan bimbingan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan APH Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang belum lama ini, memberikan penyuluhan hukum bagi para santri disejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) diwilayah hukum DKI Jakarta melalui progam Jaksa Masuk Pesantren (JMP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang akan menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum bagi para santri tersebut adalah Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahruddin dan pimpinan Ponpes Minhajurrosyiddin, KH. M. Asyari Akbar.
“Tujuan dari penyuluhan hukum agar para santri selain mendapat bekal pengetahuan hukum Islam di Pesantren juga mengetahui hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (28/7/2022).
Mantan Kepala Seksi Intelejend (Kasie Intel) Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ini menyebutkan, pentingnya hukum pidana positif diketahui para santri, karena wajib dipatuhi segenap Warga Negara Indonesia.
“Selain hukum Islam yang dipelajari dibawah bimbingan para guru atau ustadz dan Kyai di Ponpes,” terangnya.
Dikatakannya, para santri mempelajari hukum Islam adalah untuk dapat memahami, menghayati dan mengamalkannya (tafaqquh fiddin) dengan menekankan pada moral agama sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat sehari-hari.
Sementara, lanjut Ashari, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengawasi jalannya pendidikan di Ponpes dengan tujuan memastikan masyarakat soal kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri.
Dia mengatakan, Pemerintah melalui Kemenag mengawasi jalannya pendidikan di Ponpes dengan tujuan memastikan masyarakat soal kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri. “Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir anaknya terjerumus kepada aliran sesat,” ujarnya.
Terkait Kejaksaan, kata Ashari, sebagai lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lainnya turut serta memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Termasuk mereka yang berada dalam lingkungan Ponpes,” ucapnya seraya menyebutkan untuk pekan ini ada 3 Ponpes yang akan mendapat penyuluhan hukum melalui program JMP Kejati DKI Jakarta.
Dua diantaranya, tambah Ashari, diwilayah Jakarta Timur yaitu Ponpes Khatamun Nabiyyin dan Minhajurrosyiddin. “Satu lainnya di wilayah Jakarta Selatan yaitu Ponpes Ar Rofi’i,” pungkas Ashari. (Sofyan)