BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi mantan pimpinan PT. Pegadaian UPC Anggrek Jakarta Barat selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (27/7/2022).
Pasalnya, Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sebab dia juga terbukti membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada sejumlah teman dekatnya, termasuk Uden sang paranormal.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya Uden dan kawan-kawan mendapat uang ratusan juta dari terdakwa Lusmeiriza yang kala itu berhasil menghilangkan sejumlah barang gadaian milik PT. Pegadaian Unit Anggrek Jakbar secara misterius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.
Majelis hakim menyatakan Lusmeiriza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Seusai pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Salahuddin mengatakan akan memanggil kembali para saksi yang telah menerima uang hasil korupsi dari terdakwa, Lusmeiriza.
Diantaranya, Rusdianto, Yulia dan Seno. Saksi Rusdianto mendapat dana sebesar Rp180 juta melalui transfer dan senilai Rp25 juta tunai. Kemudian saksi Yulia juga mendapatkan uang Rp27 juta dan saksi Seno suami dari Yulia, senilai Rp50 juta.
“Tentu kami akan bersikap atas putusan Majelis Hakim terkait para saksi yang telah menerima uang dari terdakwa Lusmeiriza,” pungkasnya. (Sofyan)