Mantan Kepala Pimpinan PT. Pegadaian Divonis 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi mantan pimpinan PT. Pegadaian UPC Anggrek Jakarta Barat selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (27/7/2022).

Pasalnya, Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sebab dia juga terbukti membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada sejumlah teman dekatnya, termasuk Uden sang paranormal.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya Uden dan kawan-kawan mendapat uang ratusan juta dari terdakwa Lusmeiriza yang kala itu berhasil menghilangkan sejumlah barang gadaian milik PT. Pegadaian Unit Anggrek Jakbar secara misterius.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,7 miliar. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Majelis hakim menyatakan Lusmeiriza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Seusai pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Salahuddin mengatakan akan memanggil kembali para saksi yang telah menerima uang hasil korupsi dari terdakwa, Lusmeiriza.

Diantaranya, Rusdianto, Yulia dan Seno. Saksi Rusdianto mendapat dana sebesar Rp180 juta melalui transfer dan senilai Rp25 juta tunai. Kemudian saksi Yulia juga mendapatkan uang Rp27 juta dan saksi Seno suami dari Yulia, senilai Rp50 juta.

“Tentu kami akan bersikap atas putusan Majelis Hakim terkait para saksi yang telah menerima uang dari terdakwa Lusmeiriza,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB