BERITA JAKARTA – Terkuak sudah sistem penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro melalui aplikasi BRIspot di BRI Cijantung, Jakarta Timur, ternyata menggunakan jasa joki guna mengganggsir uang milik negara senilai miliaran lebih.
Sebab, dengan menggunakan jasa joki, terdakwa Revan Janu Tampubolon tinggal duduk manis, semua data nasabah KUR fiktif telah tersaji dihadapannya. Sang joki biasa mangkal di warung kopi tak jauh dari Kantor BRI Cijantung.
Hal tersebut diungkapkan saksi Putra Satria Andika saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silvi Muliani Lestari, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya diperintah oleh terdakwa Revan untuk mencari data nasabah. Saya hanya joki dapat fee satu juta rupiah. Revan pinjam data saja saja pak hakim,” aku Putra Satria Andika, Rabu (27/7/22).
Perlu diketahui, terdakwa Revan Janu Tampubolon didakwa oleh JPU telah melakukan korupsi dana KUR Mikro tahun 2019 sebesar Rp1,1 miliar.
Dari hasil perjokian itu saksi Putra Satria mendapat dokumen calon nasabah KUR Mikro palsu sebanyak 6 orang.
Dari hasil data nasabah yang diberikan kepada terdakwa Revan, saksi Putra Satria mendapatkan “uang lelah” bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Selain kesaksian Putra Satria Andika, Jaksa Silvi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur juga menghadirkan dua saksi yakni, Rizky Maulana dan Maini Susilowati.
Saksi Rizky merupakan anak kandung dari Maini Susilowati. Keduanya saksi tersebut mengenal terdakwa Revan saat bekerja di Kantor Unit Kebagusan Jakarta Selatan pada 2018.
Serupa dengan saksi Putra Satria, Rizky dan Maini juga diperintahkan oleh Revan untuk menggaet nasabah abal-abal.
Maini dan Rizky diiming-imingi akan mendapat fresh money apabila bisa mendapatkan dokumen pendukung KUR Mikro.
“Saya dapat data nasabah 50 orang pak hakim. Sedangkan ibu saya dapat data nasabah 20 orang,” aku Rizky dan Maini sembari mengatakan, buku tabungan maupun kartu ATM berserta uang dalam buku tabungan dikuasai oleh terdakwa Revan. Saksi Rizky hanya mendapatkan uang bensin. (Sofyan)