BERITA JAKARTA – Amburadulnya manajemen perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cijantung, Jakarta Timur, dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro diduga menjadi biang keladi jebolnya dana KUR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) miliaran rupiah.
Selain proses penyaluran dana KUR Mikro tak tepat sasaran, sistem seleksi Kepala Unit Usaha pun disinyalir tanpa uji kompetensi terlebih dahulu, sehingga menghasilkan para Kepala Unit Usaha BRI yang tidak kompeten dalam pengelolaannya yang menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya yang terjadi dilapangan, penyaluran dana KUR Mikro “main tembak” tanpa dukungan validasi yang akurat guna penyaluran KUR Mikro guna membantu perekonomian masyarakat untuk mendapatakan dukungan modal usahanya melalui program KUR Mikro dari BRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut pun, diungkapkan mantan Kepala Unit Cabang Cijantung, Danu Suseno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus korupsi pemberian KUR Mikro dari program BRI.
“Jujur saya akui Pak Hakim saya tidak melakukan validasi kelapangan. Saya serahkan sepenuhnya kepada terdakwa Revan Janu,” kata Danu Suseno, Rabu 20 Juli 2022 dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto.
Danu Suseno juga mengakui ada sebagai dokumen maupun persyaratan calon nasabah penerima KUR Mikro BRI dan langsung dia disetujui.
“Ada sebagian dokumen nasabah KUR Mikro tidak saya teliti lagi. Sebab ada tekanan perusahaan begitu tinggi untuk mendapat penghargaan,” sebut Danu lagi.
Perlu diketahui, Danu Suseno memberikan kesaksiannya atas terdakwa Revan Janu Tampubolon dalam pemberian KUR Mikro di BRI Cabang Cijantung, Jakarta Timur.
Prinsip ketidakhati-hatian manajemen BRI, juga dilakukan oknum karyawan BRI Cabang Tanah Abang yaitu Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).
Dinni Nurdiana pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Hal serupa juga alami mantan terdakwa Shinta Dewi Kusumawardany eks Relationship Manager BRI Jakarta Tanah Abang. Dia tengah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000.
Dalam kasus itu, kedua oknum karyawan BRI terjerat kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada para PT. Jazmina Asri Kreasi (JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Sentra BRI di Jalan Bendungan Hilir Raya. Namun A Faisal yang bertugas sebagai keamanan dalam mengatakan, Bidang Humas tidak ada ditempat. “Mohon maaf bagian Humas tidak ada tempat,” ucap A. Faizal, Selasa 26 Juli 2022 siang. (Sofyan)