Rumah RJ Solusi Atasi Masalah Hukum

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuang Restoratif Justice (RJ)

Tuang Restoratif Justice (RJ)

BERITA JAKARTA – Jika Anda warga negara Indonesia memiliki suatu permasalahan hukum, khususnya tindak pidana ringan. Tidak perlu risau, khawatir atau pun enggan menyelesaikannya kepada penegak hukum. Sebab, pameo “melapor hilang kambing malah hilang sapi” sudah bukan zamannya lagi.

Akan tetapi, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku profesional dengan menyediakan fasilitas penunjang berupa rumah keadilan atau rumah Restoratif Justice (RJ) di seluruh negeri ini.

Disana, Anda akan didampingi oleh Jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengakhiri konflik tindak pidana ringan tanpa biaya apapun alias gratis.

Khusus di Ibukota Jakarta, saat ini sudah berdiri 6 rumah RJ yang tersebar di Jakarta Utara 2 Unit RJ, Jakarta Pusat 1 Unit RJ, Jakarta Barat 1 Unit RJ, Jakarta Timur 1 Unit RJ dan Jakarta Selatan 1 Unit RJ.

Menurut keterangan Anang Supriatna, SH, MH, selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tujuan berdirinya rumah RJ, sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restoratif Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” ucap Jaksa, Anang, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Anang mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Sehingga, tambah Anang, Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

“Sekarang bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” pungkas Anang. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB