BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyepakati kerjasama dengan PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujiyanto, SH, MH, dengan Direktur Utama PT. JICT, Ade Hartono di Hotel Mercure, Kemayoran, Selasa (19/7/2022).
Acara tersebut, dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara, Dody Witjaksono, SH, MH, Direktur Administrasi PT. JICT, Henry Naldy, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal PT. JICT.
Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. JICT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementsra itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan PT. Jakarta International Container Terminal atau PT. JICT adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis layanan bongkar muat petikemas baik ekspor maupun impor.
JICT adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) sebesar 51 persen dan Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09 persen dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1 persen. (Dewi)