Korupsi, Dua Eks Pimpinan Bank DKI Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dua terdakwa mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M. Taufik dan Joko Pranoto dituntut pidana masing-masing selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra sebagai pihak yang bertanggungjawab atas bobolnya dana Bank DKI, terkait Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz Asia Tahun 2011 hingga 2017 yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp39,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang mereka lakukan dan menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara,” ucap Jaksa Imam R Saputra dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

Selain pidana penjara, JPU juga menerapkan sanksi berupa denda kepada terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan raga.

Jaksa Imam mengatakan, M. Taufik maupun Joko Pranoto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan Primair.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Imam dalam surat requisitornya juga meminta agar mantan Dirut PT. BA, Roby Irwanto dihukum selama 16 tahun bui, karena dianggap telah menikmati dana KPA tunai bertahap sebesar Rp15 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Apabila uang pengganti tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutup dia.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yakni M. Taufik selaku pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Joko Pranoto selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau serta Robby Irwanto selaku Direktur Utama PT. Broadbiz ditangkap sejak 16 November 2021.

Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan Apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017.

Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp39,1 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB