BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), mengapresiasi serta mendukung penuh upaya serta komitmen Menteri ATR BPN, Hadi Tjahyanto, guna membasmi para oknum mafia tanah di lingkungan kerjannya.
Hal tetsebut dikemukakan Anang bersama Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Fadil Irman saat menggelar acara temu wartawan terkait pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
“Kejaksaan sebagai bagian dari penegak hukum selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik PMJ dalam menungungkap kasus mafia tanah agar segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dan tentunya setelah dipenuhi unsur-unsur deliknya,” ucap Anang, Senin (18/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu mengatakan, hingga saat ini sudah banyak diungkap perkara mafia tanah. “Ada yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan dalam proses persidangan di Pengadilan,” ujarnya.
“Ada pula yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap maupun dalam upaya hukum seperti dalam tahap Banding, Kasasi dan lain-lain,” sambung Anang.
Menurut dia, modus operandi mafia tanah dilakukan dengan melibatkan beberapa kalangan baik dari kalangan masyarakat, swasta, ASN serta beberapa notaris atau PPAT.
“Seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir atau orang tua mantan Dubes Dino Patti Jalal,” jelas Anang lagi.
Untuk itu, penegakan hukum diperlukan guna pemberantasan mafia tanah ini merupakan sebagian dari tujuan pembentukan hukum untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfatan bagi pencari keadilan, korban atau masyarakat. (Sofyan)