BERITA BEKASI – Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno, SM lakukan interupsi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada, Senin (18/7/2022) kemarin. Rapat Paripurna yang dihadiri Pj. Bupati Bekasi itu, Nyumarno menyampaikan 5 Point materi interupsinya.
Pertama, kaitan jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022 agar tepat waktu, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri 27 Tahun 2021.
“Ini sudah bulan Juli, kita baru mau membahas P2APBD atau pertanggungjawaban penggunaan APBD, mau sampai kapan? Lalu kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, kapan akan dibahas?,” tanya Nyumarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nyumarno, sesuai ketentuan perundangan, seharusnya paling lambat 3 hari yang lalu yaitu 15 Juli 2022, Kepala Daerah harus sudah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya sebagai Anggota DPRD menanyakan, sudahkah itu dilakukan? Soalnya DPRD juga punya kewajiban untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022 paling lambat 15 Agustus 2022,” jelasnya.
Waktunya, sambung Nyumarno, sudah sangat mendesak, bulan Agustus nanti banyak agenda-agenda nasional. Mohon ini disikapi agar Kepala Daerah segera duduk bersama dengan Pimpinan DPRD kaitan mendesaknya jadwal pembahasan yang ada.
“Kalau saat ini baru membahas P2APBD, kapan selesainya dan kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, jangan sampai lewat batas waktu seperti APBD Perubahan tahun lalu,” tegasnya.
Kedua, Nyumarno mengingatkan kaitan permasalahan Pasar Cikarang dimana perlu jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pedagang Pasar Cikarang yang mana bangunannya sudah rusak berat, bocor, rawan banjir, pernah kebakaran, rawan roboh yang dapat mengganggu keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Cikarang.
Agar segera, lanjut Nyumarno, dilakukan hal-hal strategis, misalnya relokasi atau pembuatan tempat penampungan sementara bagi para pedagang Pasar Baru Cikarang yang mana sudah pernah dianggarkan pengadaan lahannya.
“Ini semua perlu segera dilakukan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Cikarang juga sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari sektor pasar,” ucapnya.
Nyumarno merinci, Pasar Sukatani, sudah ada pemenang lelang sejak tahun 2014, ini sekarang sudah tahun 2022 namun belum ada tindak lanjutnya. Agar dilakukan sikap tegas oleh Pemerintah Daerah, tanyakan kesanggupan pihak ketiga sebagai pemenang lelangnya, jika masih sanggup agar segera dilanjutkan.
“Sebaliknya, jika sudah tidak sanggup, maka segera diputus saja Pemenang Lelang yang lama, dan dilakukan lelang atau tender ulang. Mengingat Pasar Sukatani menjadi tumpuan bagi masyarakat di Dapil 5 dan Dapil 6 untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut Nyumarno lagi, kaitan realisasi pembangunan di Bidang Bangunan Negara dan PSDA dimana sudah masuk Semester II, tapi realisasi pelakaanaan pembangunan masih sangat minim.
“Mau sampai kapan? Ini sudah menjelang Semster II pelaksanan APBD, pembangunan itu butuh waktu. Jangan hanya ada pemenang tender atau lelang, tapi belum ada realisasi pelaksanaan pembangunannya. Mohon Pj. Bupati agar bisa melakukan evaluasi terkait hal tersebut,” tuturnya.
Keempat, kaitan asset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, agar dapat dikuasai secara fisik dan di manfaatkan untuk meningkatkan PAD. Agar asset-asset tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia mencontohkan, asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang ada di Kota Bekasi yang saat ini dijdikan Pasar Baru.
“Itu siapa yang memanfaatkan? Masuk PAD Kabupaten Bekasi atau tidak? Jangan sampai menjadi pungutan-pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemanfataan Asset Pemkab Bekasi tersebut. Agar ditertibkan dan pengambil alihan asset tersebut menjadi milik Pemkb Bekasi,” ujarnya.
Termasuk, kata Nyumarno, kaitan asset terkait penyerahan Fasos Fasum dan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang yang sampai saat ini masih minim, baru sekitar 47 pengembang yang melalukan serah terima. Agar segera ditertibkan atau jika perlu diambil paksa oleh Pemerintah agar menjdi asset milik Pemkab Bekasi.
Terakhir, tambah Nyumarno, kaitan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat di Daerah, kabarnya rancangan Perbup dimaksud di tolak oleh Provinsi. Agar Pj selaku Kepala Daerah mengklarifikasikan dengan pihak Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi atau berkomunikasi dengan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Apa masalah ditolaknya Rancangan Perbup tersebut. Mengingat pentingnya Peraturan Bupati tersebut bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)