Sempat Bebas, Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Pejabat Eselon Dua

- Jurnalis

Senin, 18 Juli 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Sujito Saat di Eksekusi Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi

Herman Sujito Saat di Eksekusi Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, melakukan eksekusi terhadap Drs. Herman Sujito, M.Si alias HS terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah ke Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas II A Cikarang, Senin (18/7/2022).

Proses pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana Herman Sujito sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan Kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA) sebagaimana putusan Nomor: 822 K/Pid/2021.

Dalam putusan Kasasi MA, terpidana Herman Sujito dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan MA itu, sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor: 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terpidana dinilai Majelis Hakim, bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana.

Lepasnya terpidana Herman Sujito akhirnya Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat MA yang pada akhirnya menyatakan bahwa terpidana Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini bermula, ketika Herman Sujito pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat atau PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Dalam hal ini, terpidana Herman Sujito, bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.

Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Hasrul)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB