BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, melakukan eksekusi terhadap Drs. Herman Sujito, M.Si alias HS terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah ke Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas II A Cikarang, Senin (18/7/2022).
Proses pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana Herman Sujito sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan Kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA) sebagaimana putusan Nomor: 822 K/Pid/2021.
Dalam putusan Kasasi MA, terpidana Herman Sujito dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan MA itu, sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor: 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terpidana dinilai Majelis Hakim, bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana.
Lepasnya terpidana Herman Sujito akhirnya Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat MA yang pada akhirnya menyatakan bahwa terpidana Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini bermula, ketika Herman Sujito pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat atau PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.
Dalam hal ini, terpidana Herman Sujito, bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.
Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Hasrul)