BERITA JAKARTA – Sidang Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung panas dimana Majelis Hakim diduga melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangan terhadap Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm yang dikenal berani dan vocal tersebut.
Aroma kriminalisasi itu terlihat dimana Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menolak hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge, sehingga melanggar Pasal 65 KUHAP dan Pasal 161 ayat (1) huruf c KUHAP dimana sebelum putusan, Hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya.
“Hak terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi (Pembelaan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditanggapi Alvin, bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia?. Pernyataan sakit itu adalah dokter Negara yang dihadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS Pemerintah.
“Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda,” tegas Alvin.
Dikatakan Alvin, alasan Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat? Apakah jika dirinya hari ini sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas kembali?.
“Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum,” ujar Alvin Lim, pengacara vokal yang selalu gigih membela para korban investasi bodong itu.
Sikap yang sama pun ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keberatan jika terdakwa Alvin Lim mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. “Yang Mulia, dalam Pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, terdakwa mengajukan saksi,” kata Jaksa.
Alvin Lim pun, kembali bingung dan heran atas keberatan Jaksa sebab sidang sebelumnya Jaksa membentak-bentak menantang untuk dibuktikan di Pengadilan, tapi sekarang mau dibuktikan di Pengadilan malah ketakutan dan keberatan.
“Kalau 11 Jaksa yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang, tambah saja 30 lagi, ngak apa. Masa Adhyaksa takut dan keberatan terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah,” sindir Alvin.
Sementara, Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Law Firm terheran-heran, bagaimana di siang bolong, oknum Jaksa dan Hakim secara terang-terangan mengkriminalisasi seorang Advokat tersumpah yang kerap membela korban investasi bodong.
“Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini Pengadilan secara terang-terangan bersikap dzolim dan menjadi tempat dimana Hukum Acara dilanggar. Menyedihkan sekali,” imbuhnya.
“Masyarakat diminta waspada karena kriminalisasi kerap terjadi. Para korban kriminalisasi diharap untuk menghubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) agar mendapatkan pendampingan, karena bisa mempengaruhi hidup dan bisnis anda,” pungkasnya menambahkan. (Sofyan)
Kejadian dan sidang lengkap ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia: