BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok investasi bodong terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Suratno, masih memeriksa saksi-saksi meringankan yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Selasa (12/7/2022).
Kali ini, tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, Jesica, Martha dan Mathilda yang pada intinya saksi Jessica ikut investasi dengan terdakwa Kevin dengan perkiraan uang yang diinvestasikan keseluruhan kurang lebih senilai Rp8 miliar.
Jessica pertama kali mengetahui soal investasi dari terdakwa Michael. Selanjutnya, korban Jessica investasi selalu langsung ke terdakwa Kevin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, para saksi sendiri mengaku, tidak mengenal saksi korban Bella yang masih terdapat kerugian sebesar Rp750 juta yang belum dikembalikan. Para saksi tidak setuju apabila terdakwa Kevin dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, saksi Martha menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima kembali hasil investasinya dan sangat menyayangkan Kevin Lime dilaporkan ke polisi, saksi mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Begitu pun saksi Mathilda yang ikut berinvestasi pertama kali diinfokan Kevin bahwa projectnya adalah Masker dan APD, tapi tidak mengetahui masalah penjualan dan jumlah produk yang dijual Kevin karena dia hanya sekedar mengetahui bahwa Kevin memiliki PT. Limeme Group Indonesia (LGI).
Dalam bisnis itu, saksi seharusnya mendapatkan kembali modal dan keuntungan sebesar kurang lebih Rp5 miliar, tapi Kevin keburu ditangkap.
Saksi menyampaikan mengetahui bahwa saksi korban Bella pernah menerima sejumlah uang dari Kevin, namun Bella tidak meneruskan atau membayarkan ke para investornya.
Saksi yakin bahwa semua reseller atau investor tidak dibayar oleh Kevin, karena Kevin ditahan. Saksi pernah diajak jalan-jalan ke Turki oleh Kevin dan akomodasi dibayarkan oleh Kevin.
Para saksi menyampaikan dengan ditahannya keempat terdakwa, para saksi sudah tidak menerima keuntungan investasi.
Para Saksi pernah melihat foto Kevin dengan pejabat di Instagram, salah satunya Wagub. Semua proses investasi disetorkan ke Kevin, Michael dan PT. LGI tanpa adanya bentuk perjanjian apapun.
Dalam dakwan Jaksa Sulastri dari Kejaksaan Agung, Subhan dan Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT. Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten.
Sementara, Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT. Limeme Group Indoensia.
Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP. (Dewi)