Jampidum Apresiasi Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apresiasi Jampidum Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

Apresiasi Jampidum Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapreasiasi kinerja staf Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Barat atas serangkain capaian prestasi dalam melakukan penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat alias restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Saya mengapresiasi kerja staf Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini adalah salah satu hal yang sangat positif,” ujarnya usai menyaksikan proses penghentian penuntutan melalui regulasi RJ di Kantor Kejati Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Sebab sambung dia, dalam penegakan hukum bukan semata berorientasi pada pemidanaan melainkan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

“Ini satu langkah sejak Jaksa Agung menggulirkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kami ingin dalam penegakan hukum selalu mengedepankan sisi humanis,” terangnya.

Untuk itu, kata Jampidum, Jaksa harus memahami kondisi atau keadaan masyarakat. Sebab kejahatan itu memang ada dan Jaksa harus menegakan hukum. Akan tetapi ada tindak pidana yang kami boleh tidak melakukan penuntutan sesuai Pasal 139 KUHAP.

“Pasal 139 KUHAP berisi Jaksa dapat menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Fadil.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Sebagai informasi sejak digulirkan keadilan restoratif ini ada sekitar 1200 lebih perkara pidana ringan yang dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya di seluruh Indonesia.

“Jadi restorative justice ini perkara-perkara ringan yang tuntutannya dibawah 5 tahun kebawah,” tuturnya.

Dalam acara itu turut mendampingi Jampidum Fadil Zumhana, Wakil Kepala Kejati DKI Patris Yusran, Aspidum Kejati DKI Anang Supriatna, Kepala Kejari Jakut Atang Pujianto, Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga, dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.

Kejari Jakpus menghentikan penuntutan atas nama tersangka Jimmy Tamaka yang telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban, Jenny Florida M. Tompul. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru