Jampidum Apresiasi Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apresiasi Jampidum Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

Apresiasi Jampidum Kinerja Jaksa Dilingkungan Kejati DKI

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengapreasiasi kinerja staf Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Barat atas serangkain capaian prestasi dalam melakukan penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat alias restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Saya mengapresiasi kerja staf Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini adalah salah satu hal yang sangat positif,” ujarnya usai menyaksikan proses penghentian penuntutan melalui regulasi RJ di Kantor Kejati Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Sebab sambung dia, dalam penegakan hukum bukan semata berorientasi pada pemidanaan melainkan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

“Ini satu langkah sejak Jaksa Agung menggulirkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kami ingin dalam penegakan hukum selalu mengedepankan sisi humanis,” terangnya.

Untuk itu, kata Jampidum, Jaksa harus memahami kondisi atau keadaan masyarakat. Sebab kejahatan itu memang ada dan Jaksa harus menegakan hukum. Akan tetapi ada tindak pidana yang kami boleh tidak melakukan penuntutan sesuai Pasal 139 KUHAP.

“Pasal 139 KUHAP berisi Jaksa dapat menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Fadil.

Baca Juga :  Cerdas dan Berani, Pengamat: Jakarta Butuh Sosok Pemimpin Seperti Alvin Lim

Sebagai informasi sejak digulirkan keadilan restoratif ini ada sekitar 1200 lebih perkara pidana ringan yang dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya di seluruh Indonesia.

“Jadi restorative justice ini perkara-perkara ringan yang tuntutannya dibawah 5 tahun kebawah,” tuturnya.

Dalam acara itu turut mendampingi Jampidum Fadil Zumhana, Wakil Kepala Kejati DKI Patris Yusran, Aspidum Kejati DKI Anang Supriatna, Kepala Kejari Jakut Atang Pujianto, Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga, dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.

Kejari Jakpus menghentikan penuntutan atas nama tersangka Jimmy Tamaka yang telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban, Jenny Florida M. Tompul. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB