BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar saat memandu proses persidangan dugaan ujaran kebencian “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali digelar, Selasa (21/6/2022).
Namun, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, tidak melakukan penundaan persidangan dengan mengetukan palu sebagai tanda penundaan sidang, ketika terdakwa, Edy Mulyadi, meminta izin ke toilet.
Anehnya, setelah terdakwa Edy Mulyadi selesai menunaikan hajatnya dari toilet, Hakim Adeng Abdul Kohar, malah mencabut skor “skor kami cabut,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dalam amatan Matafakta.com, diruang persidangan M. Hatta Ali yang berada di lantai satu PN Jakarta Pusat, Hakim Adeng Abdul Kohar, terlihat tengah menelpon seseorang dibalik kursi Majelis Hakim.
Peristiwa itu terjadi setelah Majelis Hakim selesai mendengar keterangan saksi fakta bernama Nafan dari Kementerian Keuangan (Menkeu).
Disaat bersamaan, tiba-tiba Edy Mulyadi meminta izin untuk ke toilet “Yang mulia mohon izin saya ke toilet,” pinta Edy Mulyadi.
Sehingga persidangan terganggu lantaran ketiadaan terdakwa Edy Mulyadi yang mohon izin untuk pergi ke toilet. (Sofyan)