Hakim PN Jakpus Adeng Abdul Kohar Abaikan Prosedur Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar saat memandu proses persidangan dugaan ujaran kebencian “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali digelar, Selasa (21/6/2022).

Namun, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, tidak melakukan penundaan persidangan dengan mengetukan palu sebagai tanda penundaan sidang, ketika terdakwa, Edy Mulyadi, meminta izin ke toilet.

Baca Juga :  Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Anehnya, setelah terdakwa Edy Mulyadi selesai menunaikan hajatnya dari toilet, Hakim Adeng Abdul Kohar, malah mencabut skor “skor kami cabut,” ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam amatan Matafakta.com, diruang persidangan M. Hatta Ali yang berada di lantai satu PN Jakarta Pusat, Hakim Adeng Abdul Kohar, terlihat tengah menelpon seseorang dibalik kursi Majelis Hakim.

Baca Juga :  Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Peristiwa itu terjadi setelah Majelis Hakim selesai mendengar keterangan saksi fakta bernama Nafan dari Kementerian Keuangan (Menkeu).

Disaat bersamaan, tiba-tiba Edy Mulyadi meminta izin untuk ke toilet “Yang mulia mohon izin saya ke toilet,” pinta Edy Mulyadi.

Sehingga persidangan terganggu lantaran ketiadaan terdakwa Edy Mulyadi yang mohon izin untuk pergi ke toilet. (Sofyan)

Berita Terkait

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar
Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:49 WIB

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:33 WIB

Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB