Hakim PN Jakpus Adeng Abdul Kohar Abaikan Prosedur Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar saat memandu proses persidangan dugaan ujaran kebencian “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali digelar, Selasa (21/6/2022).

Namun, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, tidak melakukan penundaan persidangan dengan mengetukan palu sebagai tanda penundaan sidang, ketika terdakwa, Edy Mulyadi, meminta izin ke toilet.

Baca Juga :  Tampil Sebagai Komandan Upacara, Kejari Jakut Diapresiasi Rekan Sejawat

Anehnya, setelah terdakwa Edy Mulyadi selesai menunaikan hajatnya dari toilet, Hakim Adeng Abdul Kohar, malah mencabut skor “skor kami cabut,” ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam amatan Matafakta.com, diruang persidangan M. Hatta Ali yang berada di lantai satu PN Jakarta Pusat, Hakim Adeng Abdul Kohar, terlihat tengah menelpon seseorang dibalik kursi Majelis Hakim.

Baca Juga :  Sang "Tupai" Terjatuh Usai ke Vietnam

Peristiwa itu terjadi setelah Majelis Hakim selesai mendengar keterangan saksi fakta bernama Nafan dari Kementerian Keuangan (Menkeu).

Disaat bersamaan, tiba-tiba Edy Mulyadi meminta izin untuk ke toilet “Yang mulia mohon izin saya ke toilet,” pinta Edy Mulyadi.

Sehingga persidangan terganggu lantaran ketiadaan terdakwa Edy Mulyadi yang mohon izin untuk pergi ke toilet. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB