BERITA BEKASI – Pemerintah Pusat berencana akan menghilangkan pekerja honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada tahun 2023.
Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tahun 2023 mengharuskan semua pegawai diluar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), Kamis (2/6/2022)
Menangggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mendorong Pemerintah Kota Bekasi segera migrasikan seluruh TKK menjadi pegawai PPPK dan akan mempertanyakan sejauh mana Pemkot Bekasi melaksanakan migrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi 1 mempertanyakan niat Pemkot Bekasi untuk melakukan migrasi ke PPPK. Namun nyatanya sampai hari ini belum ada. Kita tunggu niatnya,” ucap Faisal.
Faisal berharap, seluruh TKK di Kota Bekasi bisa di migrasi menjadi PPPK pada tahun ini, karena Pemkot dinilainya mampu melaksanakan hal itu tinggal tergantung komitmen Pemkot Bekasi.
“Saya kira targetnya bisa tahun ini selesai. Komisi 1 berharap 100 persen, karena Pemkot mampu untuk itu,” ulas Anggota DPRD Fraksi Golkar Persatuan ini.
Seharusnya, tambah Faisal, Pemerintah harus aktif dalam menjalani perpindahan pegawai TKK menjadi PPPK. Hingga saat ini DPRD masih menunggu seperti apa gerakan Pemkot Bekasi.
“Artinya tunjukin lah bahwa Pemerintah itu setuju dengan kebijakan pusat dan ini adalah celah untuk bagaimana memperbaiki tata kelola manajemen Pemerintah Bekasi,” pungkasnya. (Edo)