Soal P3K, Ketua Komisi I Pertanyakan Komitmen Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal

BERITA BEKASI – Pemerintah Pusat berencana akan menghilangkan pekerja honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada tahun 2023.

Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tahun 2023 mengharuskan semua pegawai diluar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), Kamis (2/6/2022)

Menangggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mendorong Pemerintah Kota Bekasi segera migrasikan seluruh TKK menjadi pegawai PPPK dan akan mempertanyakan sejauh mana Pemkot Bekasi melaksanakan migrasi tersebut.

“Komisi 1 mempertanyakan niat Pemkot Bekasi untuk melakukan migrasi ke PPPK. Namun nyatanya sampai hari ini belum ada. Kita tunggu niatnya,” ucap Faisal.

Faisal berharap, seluruh TKK di Kota Bekasi bisa di migrasi menjadi PPPK pada tahun ini, karena Pemkot dinilainya mampu melaksanakan hal itu tinggal tergantung komitmen Pemkot Bekasi.

“Saya kira targetnya bisa tahun ini selesai. Komisi 1 berharap 100 persen, karena Pemkot mampu untuk itu,” ulas Anggota DPRD Fraksi Golkar Persatuan ini.

Seharusnya, tambah Faisal, Pemerintah harus aktif dalam menjalani perpindahan pegawai TKK menjadi PPPK.  Hingga saat ini DPRD masih menunggu seperti apa gerakan Pemkot Bekasi.

“Artinya tunjukin lah bahwa Pemerintah itu setuju dengan kebijakan pusat dan ini adalah celah untuk bagaimana memperbaiki tata kelola manajemen Pemerintah Bekasi,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru