Buntut Pinjol, Putusan Sela Terdakwa Menyebar Konten Porno Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Sutaji, SH menunda persidangan para terdakwa yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) dikarenakan belum siap “soft copy” tanggapan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Subhan, karena belum diserahkan ke Majelis Hakim, Selasa (24/5/2022).

JPU Eka Widiastuti, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjerat para terdakwa, Ricky Martbiantino, Riyanto Hari Wibowo dan Saeful Rohman bersama saksi Sozanolo Gea dengan berkas terpisah dengan Pasal 65 ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang (UU) RI No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Gan Shaopei alias Agus (DPO), Li Mei alias Meggy (DPO), Liu Xiaofeng alias Viktor (DPO) dan Ding Chunmei alias Michelle (DPO) pada Desember tahun 2019 hingga 18 Oktober 2021 di Kantor PT. ANT Information Consulting beralamat di Jalan Bukit Gading Indah Blok H No. 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini berawal, Saeful Rohman yang bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang Financial Technology (Fintech) atau biasa disebut Pinjaman Online (Pinjol) yaitu PT. ANT Information Consulting sebagai Staf Umum (General Affair) dengan tugas memenuhi semua kebutuhan karyawan dan gedung.

Kemudian, sejak November 2020, terdakwa Ricky bekerja di PT. ANT Information Consulting sebagai Supervisor Telemarketing dengan tugas menawarkan pinjaman secara online kepada calon nasabah. Setelah itu, pada tanggal 15 Juli 2021 terdakwa 2 yakni, Riyanto sebagai Supervisor Desk Collection (Kepala Penagihan) dan pengawasan.

Selanjutnya, pada 04 Oktober 2021 saksi Sozanolo Gea mulai bekerja di PT. ANT Information Consulting dengan status karyawan percobaan satu bulan (training) ditempatkan dibagian Penagihan (Desk Collection) dengan tugas yaitu melakukan penagihan kepada nasabah peminjam yang menunggak pinjaman Online.

Bahwa untuk kelancaran dalam melakukan penagihan dengan cara ancaman kekerasan dan menyebarkan photo atau video porno tersebut, Saksi Sozanolo selaku karyawan bagian Desk Collection oleh perusahaan diberikan fasilitas atau sarana berupa komputer kantor yang berisi data-data nasabah peminjam yaitu melalui aplikasi NX Phone yang terkoneksi dengan aplikasi pinjaman online dan aplikasi WhatsApp Business Nomor: 081320223495.

Adapun produk jasa yang diadakan atau diselenggarakan oleh PT. ANT Information Consulting adalah menawarkan pinjol kepada masyarakat menggunakan sistem elektronik yang berbasis Technologi Informasi menggunakan Aplikasi Fintech yaitu, Dana Koin, H. Dompet, Cash Go, Koin Flash dan Pinjamn Cepat yang cara pemasarannya atau penawaran kepada masyarakat dengan cara disebarkan melalui WhatsApp ke nomor-nomor secara acak.

Bahwa dalam mengadakan, menyelenggarakan atau menawarkan pinjol kepada masyarakat melalui pesan WhatsApp tersebut PT. ANT Information Consulting tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jasa yang ditawarkan atau diperdagangkan melalui sistem elektronik tersebut tidak sesuai dengan data atau informasi yang disebarkan melalui pesan WhatsApp, antara lain ketika menawarkan jasa Pinjol.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Terdakwa Ricky sebagai Supervisor Telemarketing dan anak buahnya dibagian Telemarketing sesuai instruksi management atau atasan dalam hal ini jajaran Komisaris dan jajaran Direksi menyebarkan informasi yaitu, waktu pembayaran atau pelunasan yang harus dipenuhi oleh nasabah 14 hari sampai 22 hari dengan bunga pinjaman yang harus dibayar nasabah sebesar 0,8 persen dari pinjaman.

Namun, pada kenyataannya informasi yang disebarkan melalui pesan WhatsApp kepada masyarakat tersebut tidak sesuai karena dalam prakteknya waktu pembayaran atau pelunasan bukan dalam jangka waktu 14 hari sampai 22 hari melainkan dalam waktu 7 hari sesuai arahan atasan menagih secara berulang-ulang kepada nasabah peminjam baik melalui SMS, Chat di WhatsApp maupun melalui Telephone serta bunga pinjaman diatas 0,8 persen.

Dan jika waktu pinjaman oleh nasabah peminjam belum dibayarkan maka nilai uang yang ditagihkan menjadi berlipat-lipat dan bunganya menjadi berbunga kembali, seperti contoh jika nasabah meminjam uang sejumlah Rp1.000.000 maka uang pinjaman yang diterima bukan sejumlah Rp1.000.000 tapi hanya sejumlah Rp800.000.

Selain itu, bunga pinjamannya akan bertambah berkali-kali lipat jika nasabah peminjam belum melakukan penbayaran, sebagai contoh nasabah meminjam uang sejumlah Rp1.000.000 maka yang harus dikembalikan atau dibayarkan jumlahnya bisa mencapai diatas sejumlah Rp5.000.000.

Selain itu juga, karyawan bagian Desk Collection dalam melakukan penagihan sesuai arahan atasan agar melakukan penagihan dengan cara apapun yang penting nasabah yang meminjam bisa melakukan pembayaran diantaranya ancaman kekerasan, mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah, menakut-nakuti akan menghubungi seluruh kontak milik nasabah dan mengancam akan menyebarkan photo atau video yang bermuatan pornografi.

Muatan porno grafi yang dimaksud antara lain dengan cara photo shelfie peminjam diedit dan disandingkan dengan photo porno orang lain yang sebelumnya diambil dari google, disertai dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas, dengan maksud agar nasabah peminjam yang menunggak pinjaman menjadi malu dan tertekan, sehingga nasabah peminjam mau melakukan pembayaran.

Bahkan orang yang tidak pernah meminjam uang pun oleh karyawan bagian Desk Collection sering ditagih yang penting data nomor kontaknya terdapat pada sistem milik PT. ANT Information Consulting.

Sejak bekerja Gea sering menghubungi dan mengirim pesan baik melalui SMS maupun melalui Chat di WhatsApp kepada sekitar 80 nomor Telephone atau WhatsApp berisi ancaman kekerasan kepada peminjam yang menunggak sesuai dengan perintah Supervis Telemarketing yang sebelumnya mendapat perintah dari Direksi dan sesuai tuntutan kerja, sehingga Saksi Gea akan menerima gaji bulanan dari PT. ANT Information Consulting atas pekerjaannya melakukan penagihan dengan ancaman kekerasan dan akan menyebarkan photo yang bermuatan pornografi.

Sekitar September 2021 saksi Maradona Rustandi warga Kampung Cipinang Pulo RT011/RW012, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur ke Akun WhatsApp milik saksi ada pesan masuk dari Aplikasi Dana Koin milik PT. ANT Information Consulting yang menawarkan pinjaman online tempo pembayaran antara 14 hari hingga 22 hari.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Setelah isi pesannya dilihat dan dibaca sehingga saksi merasa tertarik untuk meminjam uang sejumlah Rp1.000.000 yang kemudian pihak Aplikasi Dana Koin mengirim tautan dan mengarahkan saksi saksi supaya mengklik dan mengunduh Aplikasi Dana Koin serta mengisi data-data berikut jumah uang yang akan dipinjam.

Selanjutnya, saksi mengisi data sesuai format di Aplikasi Dana Koin disertai lampiran photo KTP dan photo Shelfie yang sedang memegang KTP, tidak lama kemudian ke rekening milik saksi  ada uang masuk dari rekening atas nama PT. ANT Information Consulting akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang diajukan yaitu bukan sejumlah Rp1.000.000 melainkan Rp.800.000.

Kemudian, Kamis 14 Oktober 2021 siang hari ketika Saksi Sozanolo Gea sedang berada di Kantor PT. ANT Information Consulting yang beralamat di Jl. Bukit Gading Indah Blok H No.26-27 Kelapa Gading Jakarta Utara sesuai dengan tuntutan kerja dan sesuai arahan dari Terdakwa Ricky.

Maka Saksi Sozanolo mengambil sebuah photo dari file dokumen yang ada di komputer milik PT. ANT Information Consulting yaitu photo berisikan adengan persetubuhan seorang perempuan dan seorang laki-laki tidak dikenal, juga Saksi Sozanolo mengambil sebuah photo perempuan berhijab memakai kacamata, lalu kedua photo tersebut oleh Saksi dipindahkan ke Handphone milik Saksi yaitu Handphone merek Poco M3 warna kuning berisi simcard nomor 082111357723.

Selanjutnya, kedua photo tersebut oleh Saksi Sozanolo diedit dan disandingkan dengan photo diri terdakwa Ricky ditambahkan kalimat atau keterangan yaitu “Seorang Anak Dan Ibu Melakukan Praktek Vidio Porno Demi Bertahan Hidup Dan Membayarkan Tagihan Pinjaman Online Nya Dan Membiayai Anak – Orangtua Keluarga Besar Nomor HP/WA: 087886553446 Nama: Maradona Rustandi Nomor NIK: 3175030703840003 Provinsi: DKI Jakarta Kota: Jakarta Tumur, Kelurahan Cipinang Besar Utara.

Selain mengirim photo perempuan dan laki-laki yang menampilkan persetubuhan ke WhatsApp milik saksi Maradona Rustandi juga Saksi Sozanolo Gea sesuai instruksi atasan telah mengirim photo yang menampilkan ketelanjangan perempuan dan laki-laki ke nomor WhatsApp milik saudara sepupunya saksi Maradona Rustandi yaitu saksi Theng Beng Pranto dan saksi RD. Muhammad Isa Hidayat.

Kemudian saksi Ariya Samora bersama Tim sedang melakukan patroli siber di Kantor Subdit IV Tipid Siber Ditresekrimum Polda Metro Jaya, menemukan aktivitas Aplikasi Pinjaman Online milik PT. ANT Information Consulting berupa: Dana Koin, H Dompet, Cash Go, Koin Flash dan Pinjamn Cepat yang diduga melakukan penipuan dan menyebarkan konten porno dalam melakukan penagihan kepada nasabah serta diduga PT. ANT Information Consulting tidak memiliki izin dari OJK dalam menjalankan usahanya.

Kemudian Arya bersama Tim dari Polda Metro Jaya mendatangi kantor PT. ANT Information Consulting di Jl. Bukit Gading Indah Blok H No.26-27 Kelapa Gading Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat ketika itu saksi mengamankan 4 orang karyawan PT. ANT Information Consulting yaitu yang sekarang sedang dalam proses persidangan. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB