BERITA JAKARTA – Polemik belum tertangkapnya tersangka kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Wahyu Setiawan, Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian panas.
Pasalnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan menyoroti sikap diam pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs ketika Tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus tersebut diintimidasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (Polri). Kemudian, Tim tersebut dilarang melakukan penyidikan.
Menurut keterangan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menegaskan, pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku mesti dipahami sebagai bentuk keterbukaan, pertanggungjawaban publik dan penegasan bahwa KPK hingga saat ini terus memburu DPO HM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sayangnya, keterbukaan ini dipahami secara berbeda oleh beberapa Eks KPK yang saat ini berstatus ASN Polri, sehingga menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menimbulkan polemik yang kontra produktif dalam memburu DPO HM, sehubungan informasi yang disebar di publik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Dia mengatakan, beberapa informasi yang disebar tersebut diantaranya, menyangkut membocorkan informasi, teknis, prosedur dan rekomendasi langkah penting upaya KPK dalam pencarian Harun Masiku yang dapat menambahkan kesulitan dan kerumitan menemukan HM.
“ASN Polri Eks KPK adalah bagian Polri mestinya menghormati, mematuhi dan menjalankan kerjasama Polri-KPK dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Jika dihormati sambung Hasanudin, maka dalam hal mempunyai informasi penting terkait keberadaan HM dan beranggapan dapat membantu menemukan dan menangkap HM.
“Maka kewajiban mereka menyampaikan hal ini kepada atasannya atau Kapolri langsung sebagaimana statusnya sebagai ASN Polri,” kata dia.
Sehingga, lanjutnya, memperkuat sinergitas Polri-KPK dalam pemberantasan korupsi. Tidak etis dan tidak profesional bertindak diluar Standar Operating Prosedur (SOP) ASN Polri apalagi pencarian DPO HM adalah bagian dari penegakan hukum yang tentu saja mempunyai prosedur tersendiri.
“Terkait hal ini, kami meminta Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dapat memanggil ASN Polri tersebut untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk mematuhi dan menghormati kerjasama Polri-KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk secara bersama menemukan DPO HM,” pintanya.
Koordinator Siaga 98, berharap Kapolri tidak melakukan pembiaran terhadap ASN Polri eks KPK yang dapat mengganggu dan menciderai sinergitas pemberantasan Korupsi yang sudah baik dan profesional selama ini.
“Dan kami percaya Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mampu mengatasi hal ini dan bekerjasama dengan KPK dalam menemukan DPO Harun Masiku,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)