BERITA JAKARTA – Raja Sapta Oktohari dikenal orang-orang sebagai pejabat National Olympic Committee (NOC) mewakili Indonesia dibidang olahraga. RSO juga adalah mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan anak dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang.
Oleh karena itu, kebanyakan orang mengenal Raja Sapta Oktohari putra dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang atau biasa disebut OSO sebagai orang terpandang dan terpelajar. Namun dimata para korban Mahkota hal tersebut berbanding terbalik.
Diketahui Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dimana perusahaan tersebut mengeruk kurang lebih Rp6,7 triliun uang para korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raja Sapta Oktohari mengajak para korbannya untuk menaruh uang mereka ke Mahkota:
“Jika dulu kalian menerima bunga, maka saya Raja Sapta Oktohari mengajak bapak ibu sekalian untuk mengambil bagian dari perusahaan yang awal Rp50 miliar menjadi triliunan dan menikmati dividen,” promosi Raja Sapta Oktohari dengan senyum menebar janji.
Sayang, janji tinggal janji, jangankan dapat dividen, modal pun tidak dikembalikan oleh Raja Sapta Oktohari kepada para korban. Ditempuhlah jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar Mahkota mendapatkan legitimasi untuk menghindari pembayaran hutang.
Kepada Matafakta.com, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, PKPU hanyalah modus karena tidak adanya itikat baik dari para kriminal untuk membayar kerugian. Dalam perjanjian Homologasi, dalam Pasal 98 disematkan klausa bahwa:
“Peristiwa wanprestasi hanyalah berdasarkan kegagalan perseroan, melunasi kewajiban, setelah tanggal pelunasan akhir“.
“Disinilah memberikan luang bagi Mahkota untuk tidak membayarkan dan tidak dapat dituntut sebagai wanprestasi. Modus demi modus dilancarkan Mahkota untuk menghindari tanggung jawab,” sindir Sugi.
Setelah berhasil, sambung Sugi, merampok duit para korban, Mahkota menghindari kewajiban melalui jurus PKPU dan terakhir mereka pancarkan ancmaan dan intimidasi kepada para korban yang berani bicara dan menentang.
Sugi mencontohkan, Alwi salah satu korban Mahkota digugat Raja Sapta Oktohari Rp200 miliar, karena bercerita tentang kerugiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun, gugatan tersebut dicabut pengacaranya Natalia Rusli setelah menjadi tersangka di Polres Jakarta Barat.
Selanjutnya, Raja Sapta Oktohari kemudian mengunakan kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai kuasa hukumnya untuk menakuti Alwi selaku korbannya yang sudah dirugikan senilai Rp2 miliar. Namun, Alwi tidak takut malah sebaliknya membuktikan bahwa Raja Sapta Oktohari takut jika semua korban bersatu.
“Korban ditakut-takuti dengan ancaman ITE. Seharusnya Pemerintah melihat dan memperhatikan hal ini, bagaimana para korban investasi bodong yang sudah ditipu sekarang diintimidasi dan ditakut-takuti. Dimana Pemerintah saat ini melindungi warganya,” ungkap Sugi.
Bahkan, lanjut Sugi, Alwi pun menghimbau agar seluruh korban mau bersatu melawan kezholiman dan melawan kejahatan. Jika pemerintah lalai, maka kita sebagai masyarakat harus berjuang dan melawan balik.
“LQ Indonesia Law Firm siap membantu perjuangan kita para korban Skema Ponzi Raja Oktohari. Mari semua korban di tiap daerah buat laporan pidana dan ajukan pembatalan Homologasi ke Pengadilan Niaga,” kata Sugi mengutif himbauan Alwi.
Buat surat kepada Ketua MA dan Presiden bahwa para korban ditindas dengan Putusan Homologasi yang merugikan dengan memanfaatkan ketidakpahaman korban atas hukum agar Putusan Homologasi dibatalkan. Sudah saatnya seluruh korban Mahkota bersatu. Media akan mengawal perjuangan kita,” ucap Alwi dengan semangat.
Ditambahkan Sugi, LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban berani melapor ke kepolisian dan melakukan langkah hukum.
“Apalagi adanya upaya mengimingi dengan Rp2,5 juta cicilan PKPU disuruh kehilangan hak menuntut secara Pidana dan Perdata adalah bentuk itikat tidak baik yang memperkuat tipu daya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat awam akan hukum,” pungkas Sugi. (Sofyan)
Raja Sapta Oktohari seperti ditampilkan dalam link Youtube LQ Indonesia Lawfirm: https://youtu.be/4n0Q6p3mGfw