BERITA JAKARTA – Oknum polisi Lufthansa Harmanto dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).
Perbuatan Lufthansa Harmanto sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kedua terdakwa lainya dituntut masing-masing selama tujuh tahun denda dan subsidair sama dengan terdakwa Lufthansa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian karena terdakwa Lufthansa seoarang oknum maka dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainya.
Didalam persidangan terungkap sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang dari Daeng Rei yang berstatus sebagai DPO dan dikirimkan kepada terdakwa Catur (berkas terpisah).
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji serta dua Hakim Anggota, Abdul Wahib dan Lebanus Sirait saat memeriksa ketiga terdakwa dipersidangan tidak mengakui BAP.
Sebelumnya, kepada penyidik, para terdakwa yang sudah diproses hukum mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram sabu yang yang diantar oleh Luftansa dan Khairinisa.
Setiap mengirim 1 kilogram sabu, Catur mengaku dapat upah sebesar Rp8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.
Sementara itu, untuk terdakwa Lufthansa, Khairunisa diamankan di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai dan timbangan digital. (Dewi)