Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terdakwa

Para Terdakwa

BERITA JAKARTA – Oknum polisi Lufthansa Harmanto dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Perbuatan Lufthansa Harmanto sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kedua terdakwa lainya dituntut masing-masing selama tujuh tahun denda dan subsidair sama dengan terdakwa Lufthansa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian karena terdakwa Lufthansa seoarang oknum maka dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainya.

Didalam persidangan terungkap sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang dari Daeng Rei yang berstatus sebagai DPO dan dikirimkan kepada terdakwa Catur (berkas terpisah).

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji serta dua Hakim Anggota, Abdul Wahib dan Lebanus Sirait saat memeriksa ketiga terdakwa dipersidangan tidak mengakui BAP.

Sebelumnya, kepada penyidik, para terdakwa yang sudah diproses hukum mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram sabu yang yang diantar oleh Luftansa dan Khairinisa.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Setiap mengirim 1 kilogram sabu, Catur mengaku dapat upah sebesar Rp8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.

Sementara itu, untuk terdakwa Lufthansa, Khairunisa diamankan di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai dan timbangan digital. (Dewi)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB