Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terdakwa

Para Terdakwa

BERITA JAKARTA – Oknum polisi Lufthansa Harmanto dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Perbuatan Lufthansa Harmanto sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kedua terdakwa lainya dituntut masing-masing selama tujuh tahun denda dan subsidair sama dengan terdakwa Lufthansa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian karena terdakwa Lufthansa seoarang oknum maka dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainya.

Didalam persidangan terungkap sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang dari Daeng Rei yang berstatus sebagai DPO dan dikirimkan kepada terdakwa Catur (berkas terpisah).

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji serta dua Hakim Anggota, Abdul Wahib dan Lebanus Sirait saat memeriksa ketiga terdakwa dipersidangan tidak mengakui BAP.

Sebelumnya, kepada penyidik, para terdakwa yang sudah diproses hukum mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram sabu yang yang diantar oleh Luftansa dan Khairinisa.

Setiap mengirim 1 kilogram sabu, Catur mengaku dapat upah sebesar Rp8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.

Sementara itu, untuk terdakwa Lufthansa, Khairunisa diamankan di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai dan timbangan digital. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB