Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Terdakwa

Para Terdakwa

BERITA JAKARTA – Oknum polisi Lufthansa Harmanto dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Perbuatan Lufthansa Harmanto sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kedua terdakwa lainya dituntut masing-masing selama tujuh tahun denda dan subsidair sama dengan terdakwa Lufthansa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian karena terdakwa Lufthansa seoarang oknum maka dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainya.

Didalam persidangan terungkap sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang dari Daeng Rei yang berstatus sebagai DPO dan dikirimkan kepada terdakwa Catur (berkas terpisah).

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sutaji serta dua Hakim Anggota, Abdul Wahib dan Lebanus Sirait saat memeriksa ketiga terdakwa dipersidangan tidak mengakui BAP.

Baca Juga :  Cerdas dan Berani, Pengamat: Jakarta Butuh Sosok Pemimpin Seperti Alvin Lim

Sebelumnya, kepada penyidik, para terdakwa yang sudah diproses hukum mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram sabu yang yang diantar oleh Luftansa dan Khairinisa.

Setiap mengirim 1 kilogram sabu, Catur mengaku dapat upah sebesar Rp8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.

Sementara itu, untuk terdakwa Lufthansa, Khairunisa diamankan di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai dan timbangan digital. (Dewi)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB