PT. Hab Dong Indonesia Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Karyawan PT. Hab Dong Indonesia

Kuasa Hukum Karyawan PT. Hab Dong Indonesia

BERITA BEKASI – Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang jam kerja, karyawan PT. Hab Dong Indonesia (HDI) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gilang and Partner, mendatangi Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum, Sumarno, SH dari Gilang and Fartner mengatakan, kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT. Hab Dong Indonesia, karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

“Kami dari Kantor Hukum Gilang dan Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT. Hab Dong Indonesia, karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang ditentukan,” katanya, Kamis (29/4/2022).

Diduga, sambung Sumarno, sudah hampir 1,5 Tahun PT. Hab Dong Indonesia tidak membayar jam lebih atau over time kepada para karyawan. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan ke DPRD khususnya Komisi IV untuk segera di follow up.

“Dalam hal ini, kami berharap dan berkenan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time yakni, kelebihan jam kerja yang belum dibayarkan dari bulan November tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Dikatakan Sumarno, jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja. Untuk nilai sendiri, kami berasumsi dan menduga kisaran tidak kurang dari Rp20 juta – Rp50 juta per pekerja.

Dia menambahkan, dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong Indonesia dan berdasarkan pengaduan tersebut dibenarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.

“Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum. Kami hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB