BERITA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil menangkap 11 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mulai 5 Maret hingga 22 April 2022, 11 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 26/4/2022).
Adapun ke-11 orang itu, sambung Kombes Gidion yang berhasil diamankan dari 8 laporan, ada 8 titik lokasi penangkapan yaitu Daerah Kota Bekasi 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Daerah Depok 1 TKP, Daerah Kabupaten Bekasi 1 TKP dan Daerah DKI 1 TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-11 tersangka yakni, 1. Rihwan alias Abut (43), 2. Jaelani (35), 3. M. Taufik Kurniawan alias Opik (26), 4. Ahmad Syuhadi alias Adi (28), 5. Didit Aryanto alias Capung (48), 6. Satria alias Ucay (44), 7. Rastiman alias Timan (34), 8. Dwi Maharani alias Ara (34), 9. Dina alias Dina (38), 10. Syachrullah alias Sahrul (44) dan 11. Yadi Nuryanto alias Entong (34).
“Sebanyak 272,5 gram sabu dan 3 kilogram lebih ganja berhasil kita amankan dari para pelaku yang ada disini. Sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan menambahkan, dari hasil pengembangan setelah berhasil mengamankan 1 orang diwilayah Kabupaten Bekasi. Hasil pengembangan, kemudian mengamankan 68 empel jenis sabu seberat 88,57 gram.
“Lalu, kita melakukan pengembangan lagi, ternyata di daerah Kota Bekasi ada 5 TKP dengan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Dari 11 orang tersangka diantaranya ada dua orang wanita yang satu berstatus suami-istri dan satu lagi janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka. Tiga kali melakukan transaksi yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” pungkas Kompol J Nababan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara. (Mul)