Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Polrestro Bekasi Ringkus 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

BERITA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil menangkap 11 orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mulai 5 Maret hingga 22 April 2022, 11 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa 26/4/2022).

Adapun ke-11 orang itu, sambung Kombes Gidion yang berhasil diamankan dari 8 laporan, ada 8 titik lokasi penangkapan yaitu Daerah Kota Bekasi 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Daerah Depok 1 TKP, Daerah Kabupaten Bekasi 1 TKP dan Daerah DKI 1 TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-11 tersangka yakni, 1. Rihwan alias Abut (43), 2. Jaelani (35), 3. M. Taufik Kurniawan alias Opik (26), 4. Ahmad Syuhadi alias Adi (28), 5. Didit Aryanto alias Capung (48), 6. Satria alias Ucay (44), 7. Rastiman alias Timan (34), 8. Dwi Maharani alias Ara (34), 9. Dina alias Dina (38), 10. Syachrullah alias Sahrul (44) dan 11. Yadi Nuryanto alias Entong (34).

Baca Juga :  Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

“Sebanyak 272,5 gram sabu dan 3 kilogram lebih ganja berhasil kita amankan dari para pelaku yang ada disini. Sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan menambahkan, dari hasil pengembangan setelah berhasil mengamankan 1 orang diwilayah Kabupaten Bekasi. Hasil pengembangan, kemudian mengamankan 68 empel jenis sabu seberat 88,57 gram.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

“Lalu, kita melakukan pengembangan lagi, ternyata di daerah Kota Bekasi ada 5 TKP dengan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Dari 11 orang tersangka diantaranya ada dua orang wanita yang satu berstatus suami-istri dan satu lagi janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka. Tiga kali melakukan transaksi yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” pungkas Kompol J Nababan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara. (Mul)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB