BERITA JAKARTA – Wakil Bupati Toba, M. Tonny Simanjuntak mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam program Restorative Justice (RJ).
Sebab dengan program RJ, para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses di Peradilan. Meski demikian, tidak semua tersangka tindak pidana akan mendapatkan RJ.
Salah satu persyaratan RJ ialah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban.
“Atas nama Pemkab Toba kami sangat mengapresiasi RJ ini untuk bisa membuka peluang berdamai,” sebut Wabup Tonny dalam kata sambutannya saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan Dompak Sitorus dan kawan – kawan di Aula Kejari Toba Samosir, Balige, Kamis (14/4/2022).
“Inilah yang kita yang harapkan. Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab dan jajaran di seluruh Kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Toba Samosir Baringin, SH, MH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus, Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terlibat perkara perusakan pohon.
Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela, Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka para pihak berperkara menandatangani surat ini.
Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan perkara ini sudah selesai, jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan.
Sementara, Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum, Audi Murphy O Sitorus menyambut baik dengan keputusan damai atas perkara ini. Inilah yang terbaik, karena masih di daerah adat bagaimana berdamai. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Toba Samosir.
Turut hadir Camat Porsea Robert Manurung, Kabag Hukum Lukman Siagian dan sejumlah pejabat Kejari Toba Samosir. (Sofyan)