LQ Indonesia Law Firm Minta Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penipuan

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Franziska Martha Ratu R, SH

Advokat Franziska Martha Ratu R, SH

BERITA JAKARTA – Dua kali mangkir, LQ Indonesia Law Firm, desak Polres Tangerang Selatan (Tangsel), segera menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP yang dilaporkan Yudi Setiawan melalui LP/370/K/III/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 31 Maret 2019 lalu.

Kepada Matafakta.com, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Hamdani, SH, MH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2017 silam, dimana klien kami Yudi Setiawan, dengan itikad baik hendak membeli tanah seluas 3.060 M2 dengan harga Rp690 juta yang terletak di Desa Daru, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tanah tersebut, kata Hamdani, dibeli dari terlapor yaitu Syarif Hidayat selaku Kuasa Ahli Waris Alm. Mucni Bin H. Karim, dengan bukti kepemilikan Girik C No.400 Persil No.08 D.II dengan Luas 3.000 M2 yang sudah dibayar lunas kepada Syarif Hidayat dan Mustar yang diproses melalui Kantor Notaris & PPAT Indrarini Sawitri, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah bermula ketika klien kami akan mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik atau SHM tanah yang baru saja dibeli, akan tetapi ternyata didapati bahwa tanah tersebut sudah terdaftar atas nama Sertifikat Hak Milik orang lain,” jelasnya, Kamis (31/3/2022).

Merasa tertipu, sambung Hamdani, klien kami melaporkan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada bulan Maret tahun 2019. Atas laporan tersebut proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dimulai dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/482/IV/2019/Reskrim tanggal 4 April 2019.

“Pada saat itu, klien kami tidak didampingi Kuasa Hukum. Dalam proses laporan polisi berjalan sejak dilaporkan, memasuki tahun 2020 sampai dengan Agustus 2021, tidak ada perkembangan dari laporan polisi dari Penyelidik Unit 2 Satreskrim Polres Tangsel dan sepertinya kasus mandek,” jelasnya.

Lelah sudah dengan laporan polisi yang tidak ada perkembangan, Yudi Setiawan menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan pada bulan September tanggal 09 Agustus 2021 di Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Kawasan Office Park Karawaci, Ruko Excelis No.26A, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Tindak lanjut kami selaku Kuasa Hukum langsung bertemu dengan penyidik pada Unit VI Satreskrim Polres Tangsel yang menangani. Lalu, kami bertanya terkait perkembangan kasusnya. Hasilnya, 10 September 2021, kami menerima SP2HP yang isinya menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap Penyidikan,” terangnya.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Selang satu bulan kemudian, lanjut Hamdani, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2021, dengan No: B/528/X/RES.1.11./2021/Reskrim dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/482/V/2021/Reskrim tanggal 25 Mei 2021, pihaknya kembali menerima SP2HP yang berisi bahwa telah dilakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

“Terlapor Syarif Hidayat dan Mustar telah diberikan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian SP2HP terbaru yang kami terima 1 Maret 2022 dasar Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/136/II/2022/Reskrim dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi telah dilakukan yang selanjutnya akan melakukan gelar perkara.” tandas Hamdani.

Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu R, SH menambahkan, laporan polisi ditangani pada tahun 2020 sampai dengan Agustus 2021 sama sekali tidak ada surat pemberitahuan dan penjelasan kepada klien kami apakah kasus masih Lidik atau sudah naik Sidik. Jika dihitung sejak dibuat laporan polisi pada tanggal 31 Maret 2019 sampai dengan SP2HP terakhir yaitu tanggal 01 Maret 2022, sudah 3 tahun kasus ini belum menemui titik terang.

“Kami pun selaku Kuasa Hukum berusaha bertanya perkembangan kasus tetapi kami melihat kurang komunikatif dan respon dari penyidik pembantu Unit VI, seperti contoh ketika kami hubungi dengan menelepon secara langsung tidak diangkat dan pesan lewat WhatsApp seringkali tidak ada balasan dan kalaupun dibalas bisa berhari-hari baru ditanggapi,” tuturnya.

Berdasarkan SP2HP No:B/528/X/RES.1.11./2021/Reskrim tanggal 10 Oktober 2021 disebutkan bahwa Syarif Hidayat dan Mustar telah dipangil dengan patut sebanyak 2 kali tapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik maka seharusnya berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

Kami sangat mengharapkan proses hukum yang berjalan agar diberikan atensi dari penyidik dan tegas merapkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP terhadap terlapor, kasihan pelapor yang sudah kehilangan uang sebesar Rp690 juta dan kasusnya masih terkatung-katung. Kami mengharapkan ketegasan penyidik bagi pelaku tindak pidana agar mereka segera ditangkap guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

“Sudah 3 tahun, para terlapor masih bebas berkeliaran di masyarakat. Kami meminta dengan hormat kepada Ibu Penyidik dan Bapak Pembantu Penyidik Unit VI Satreskrim Polres Tangerang Selatan agar segera melakukan tindakan hukum dengan menangkap para terlapor guna kepentingan penyidikan dan kepastian hukum bagi pelapor yang sudah dirugikan,” kata Franziska.

Advokat Hamdani kembali menambahkan, selaku Tim Kuasa Hukum meminta perhatian dan keseriusan dari penyidik Unit VI Polres Tangerang Selatan yang menangani laporan ini, agar proses hukum yang sudah berlarut-larut dan masuk tahun ke-3 diberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah kasus ini mandek.

“Selaku Kuasa Hukum seharusnya tahun ke-3 kasus ini sudah naik dimeja hijau, tapi kenyataannya sampai sekarang kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pelaku belum di tangkap serta belum di periksa secara intensif, padahal lokasi rumah terlapor penyidik sangat tahu pasti. Mengapa dibiarkan para terlapor masih wara-wiri dimasyarakat, kalau mereka mengulangi perbuatan penipuan bisa ada korban baru lagi,” terang Hamdani.

Dikatakan Hamdani, slogan Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), bagi kami sangat indah didengar, tapi bagi korban pelapor atau klien kami yang tidak mengerti hukum slogan diatas belum diterapkan dalam proses laporan polisi yang sedang berjalan.

“Ketika masyarakat awam tertimpa masalah hukum yang ada dipikiran mereka adalah melapor kepada pihak kepolisian, tetapi jika laporan polisi korban tidak diproses dan dibiarkan begitu saja kemana lagi masyarakat harus mengadukan masalah mereka?,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Hamdani, pihak kepolisian yang mengakomodir setiap laporan masyarakat, jalankanlah proses sesuai aturan dan profesionalitas, agar pelapor mendapatkan hak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang, janganlah sampai bertahun-tahun tanpa ada kepastian.

“Polres Tangerang Selatan kiranya dapat membangun kepercayaan masyarakat dan pelapor diberikan jaminan bahwa laporan tersebut pasti diproses demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dari pihak korban,” pungkas Hamdani. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB