BERITA SULAWESI UTARA – Perkara dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini mulai memasuki babak baru.
Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM dan Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor atas nama dr. Sientje Mokoginta dan Prof. Ing Mokoginta terlihat mendatangi Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).
Kepada awak media, Alfan menjelaskan, kali ini, kedatangannya ke Mabes Polri ada dua agenda yakni, tindaklanjut dari upaya kami menghadap ke Dirkrimum Polda Sulut kemarin dan berkoordinasi dengan beberapa mitra kerja di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, jadi sampai akhirnya diagendakan hari ini untuk menghadap ke Karo Wabprof, Bapak Kombes Pol. Daniel Widya Mucharam,” jelasnya.
Dikatakan Alfan, agenda yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kali ini, adalah perihal upaya pengawasan dan pengawalan atas laporan polisi yang sedang berjalan di Polda Sulut, terkait adanya dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan tanah.
Diungkapkan Alfan, berdasarkan keterangan yang didapat selama melakukan pengawalan pihaknya selaku Kuasa Hukum pelapor memiliki pertimbangan dan alasan yang cukup untuk meminta kepada Karo Wabrof dan Irwasum Mabes Polri untuk memberikan atensi dan pengawasan serius terkait penanganan perkara ini.
“Ada dugaan dan kekhawatiran yang beralasan bagi kami selaku pelapor terhadap perkembangan perkara ini akan sulit untuk diungkap apabila penanganannya tetap dilakukan disana yaitu di Polda Sulut,” ungkapnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, faktanya bahwa penyidik Polda Sulut yang menangani laporan pertama dan laporan kedua LQ Indonesia Law Firm, sudah terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi hukuman oleh Propam.
“Oleh karenanya, untuk laporan ketiga dan laporan keempat kami upayakan untuk tetap berjalan dengan tegak lurus dan tanpa intervensi. Salah satu upayanya adalah dengan audiensi hari ini,” tandasnya.
Advokat Jaka menambahkan, bukan tidak mungkin kasus ini akan dilaporkan ulang di Bareskrim Mabes Polri nantinya, selain adanya kekhawatiran tidak profesionalnya penyidik yang sudah berjalan disana, juga faktor usia klien kami yang sudah berusia diatas 80 tahun.
“Klien kami usianya sudah 80 tahun sangat tidak mungkin untuk mobilisasi nantinya mengikuti proses perjalannan kasus ini di Polda Sulut, mengingat pelapor saat ini berkediaman di Kota Bogor Jawa Barat,” tuturnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, dr. Sientje Mokoginta dan Prof. Ing Mokoginta selaku ahli waris dari Hoa Mokoginta sebagai pemilik tanah seluas 1.700 meter di Kota Kotamobagu menemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan di atas lahan tersebut.
“Mereka kemudian menempuh upaya hukum terhadap permasalahan tersebut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan perampasan hak atas tanah itu ke Polda Sulut. Ada pun yang menjadi terlapor dalam laporannya adalah, Stella Mokoginta dan kawan-kawan,” jelasnya.
Upaya dr. Sientje dan Prof. Ing untuk mendapatkan keadilan ternyata harus dilalui dengan jalan panjang, tercatat sudah 4 nomor laporan yang terdaftar di Polda Sulut sejak tahun 2017 yang lalu, namun demikian kasus ini seolah selalu menemui jalan buntu dan belum dapat terungkap hingga saat ini.
“Kuatnya aroma intervensi dan cawe-cawe oknum juga turut mewarnai perjalanan perkara ini, terbukti dari adanya penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sulut yang menangani laporan pertama dan laporan kedua mereka. Karenanya Pelapor menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa pendampingan,” imbuhnya.
Ditanya mengenai harapan yang diharapkan dari hasil pertemuan kali ini, Jaka yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa pihaknya berharap agar penanganan perkara ini dapat ditarik ke Mabes Polri dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
Kami mengharapkan, tambah Jaka, agar perkara ini dapat diambil alih oleh Mabes Polri, semata-mata agar penanganannya bisa lebih akuntable, netral dan transparan. Sehingga kebenarannya dapat terungkap.
“Kami percaya masih ada Polisi baik dan dapat turut memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Mabes Polri, dan kami akan kawal terus proses ini hingga selesai,” pungkasnya. (Sofyan)