Soal Tawaran PT. Sun Capital, LQ Indonesia Law Firm: Waspada Jebakan Betmen

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim Bersama Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier

Alvin Lim Bersama Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier

BERITA JAKARTA – Beberapa hari ini, mayoritas para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, menerima surat kiriman dari PT. Sun Capital Indonesia yang pertama berisi surat pengantar dan kedua berisi surat convertible loan.

Surat pengantar diketahui tanggal 1 Maret 2022, sedangkan convertible loan tertera berlaku mulai 31 Januari 2022 yang ditandatangani David, Direktur PT. Sun Capital yang menimbulkan kepanikan dan kekawatiran bagi para korban Indosurya.

“Saya stress berat, adanya PKPU, Pidana dan pembatalan Homologasi. Sekarang apa lagi ini manuver Indosurya dengan datangnya surat dari PT. Sun Capital. Bingung saya tidak tahu harus bagaimana,” kata salah satu korban Indosurya, Jumat (25/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan korban, Lawyer PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) awalnya minta agar dilakukan Homologasi agar voting damai. Bahkan dirinya dengar Patricia Gouw di Podcast Deddy Corbuzier diancam agar membujuk para korban Indosurya agar dukung Homologasi.

“Sekarang setelah mayoritas dukung Homologasi, keluar surat isinya Indosurya tindak sanggup menjalankan kewajiban berdasarkan putusan Pengadilan. Berarti sekarang Indosurya tidak patuh putusan Pengadilan? Saya harus bagaimana?,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm selaku Firma Hukum yang dikenal vokal dalam penindakan kasus investasi bodong menyampaikan himbauannya kepada masyarakat khususnya para korban Indosurya waspada adanya dugaan jebakan betmen.

“Waspada akan adanya jebakan betmen dalam penawaran ini. Sebab, release Mabes Polri minggu lalu menerangkan bahwa sudah banyak aset atas nama PT. Sun Capital yang disita Mabes Polri, karena terindikasi pidana pencucian uang,” jelas Advokat Alvin Lim.

Dikatakan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm ini, jika aset-aset PT. Sun Capital disita, maka dengan tidak adanya aset, bisa dibilang nilai equitas real dari PT Sun “nol”, walau diatas kertas tertulis nominal besar, karena aset sitaan nantinya tidak dapat diambil dan dibagikan.

Kedua, sambung Alvin, adalah pilihan untuk merubah hutang menjadi saham juga perlu diwaspadai. Karena apabila uang di bawa kabur, pelaku adalah pidana namun turunnya harga saham bukan pidana.

Menurut Alvin, indikasi ada upaya pengaburan dari pidana, menjadi perdata, pastinya nanti kuasa hukum tersangka Henry Surya akan berdalih bahwa ini transaksi perdata, hutang piutang bukan pidana. Juga ketika hutang 15 Triliun di ubah menjadi saham PT. Sun, maka para korban pastinya ingin menjual saham menjadi cash.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

“Apa yang terjadi ketika banyak yang mau jual dan sedikit yang mau beli saham itu? Maka terjadi prinsip dasar “Supply and Demand” yaitu harga saham akan anjlok. Saat itu anjloknya harga saham bukan pidana, karena turunnya nilai saham adalah resiko investasi. Waspada,” ulasnya mengingatkan.

Jebakan Betmen

Diuraikan Alvin, bahwa alternative kedua menukarkan hutang Indosurya dengan fixed aset Indosurya juga adalah jebakan betmen yang lebih kejam. Baca release Mabes Polri, Kasubdit Tipideksus, Kombes Johanes De Geo yang memaparkan bahwa sudah ada aset di sita sebuah rumah di Menteng yang sudah beralih nama ke nasabah Indosurya dan disita oleh kepolisian.

“Ruko Cempaka, Jakarta Pusat dan Gedung Graha Surya di Thamrin atas nama PT. Sun Capital Internasional yang disita kembali oleh Mabes Polri walau sudah beralih nama. Waspada jebakan betmen,” ulas Alvin lagi.

Menurut Alvin, jika Mabes Polri sita aset-aset milik PT. Sun Capital Internasional, maka Polri pasti sudah punya 2 alat bukti dan keyakinan bahwa aset SUN “patut diduga” hasil tindak pidana dan jika korban Indosurya menukar hutangnya dengan Fixed aset dari PT. Sun Capital maka aset tersebut bisa dikemudian hari disita lagi oleh kepolisian.

“Jangan sampai 2 kali ketipu. Satu kali ditipu wajar dan manusiawi, tapi 2 kali tertipu patut disayangkan, apalagi sudah dijelaskan dan diberikan himbauan untuk waspada kepada para nasabah korban Indosurya,” imbuhnya.

Alvin menegaskan, LQ Indonesia Law Firm menyatakan bahwa seluruh mlien yang tergabung dalam paguyuban LQ Indonesia Law Firm menolak tindakan sepihak dari PT. Sun Capital. LQ Indonesia Law Firm akan mengirimkan surat penolakan secara tegas atas tawaran “convertible loan” dari PT. Sun Capital Internasional. Thanks, but No Thanks.”

Masih kata Alvin, jika PT. Sun Capital Internasional punya itikat baik, katanya fixed asetnya kan Liquid, baiknya PT. Sun Capital tolong jual dulu Gedung, Ruko, Apartemen tersebut, lalu cashnya berikan ke para korban Indosurya.

“LQ Indonesia Law Firm mau lihat seberapa likuid fixed aset yang dimiliki PT. Sun Capital? Apakah mampu liquid dalam waktu 1 bulan? Ada itikat baik menyelesaikan atau hanya modus?,” sindir Alvin sambil tersenyum.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

LQ Indonesia Law Firm selanjutnya, menghimbau agar para korban Indosurya untuk bergabung dengan paguyuban LQ Indonesia Law Firm agar terarah dan tidak terombang-ambing arus oknum sesat yang sengaja memecah belah. Jika tidak, maka dikawatirkan akan menyesal dikemudian hari.

“Hubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan konsultasi hukum dan penjelasan lebih lanjut. Manuver hukum yang dilakukan pihak Indosurya, jika tidak ditanggapi dengan benar akan menjadi jebakan betmen yang berbahaya,” tuturnya.

Minta Mabes Polri Jangan Main Main Tangani Kasus Indosurya

LQ Indonesia Law Firm berharap agar Mabes Polri terutama Dirtipideksus tidak main-main dalam kasus Indosurya, 15 Triliun ini kerugian masyarakat. Sita semua aset berharga keluarga dekat, tersangka Henry Surya, (bapak, istri, ipar) karena patut diduga aliran dana TPPU bisa ke keluarga dekat.

Lakukan pembuktian terbalik, jika bisa membuktikan maka kembalikan aset sitaan ke keluarga mereka, jika tidak bisa membuktikan di Pengadilan, maka bagikan ke korban Indosurya. Cocokan saja penghasilan Istri dan Iparnya Henry Surya dengan catatan pajaknya, apakah harta tersebut tercantum dalam laporan pajak tahunan? Mana Jam Richard Mille dan Tas hermes yang tampak dalam foto di medsos?

“Lakukan pemeriksaan intensif kepada seluruh keluarga tersangka Henry Surya. Karena dari 15 Triliun yang disita baru 1.5 Triliun, sangat jauh. Kemana larinya sisa dana kejahatan, adalah tanggung jawab Mabes Polri menemukan,” tegas Alvin.

Berkaca Pada Kasus Indra Kenz

Alvin Lim mencontohkan, penanganan dalam kasus Indra Kenz, Mabes Polri periksa pacar bahkan belum menjadi istri. Lalu periksa dealer mobil Rudi Salim karena “patut diduga”.

Maka wajarnya dalam proses hukum, dealer Mobil TDA Luxury milik Welly Tjandra (Ipar Henry Surya) patut pula diperiksa Mabes Polri. Dua tahun lebih penyidikan kasus Indosurya, penyidik ngapain aja? Kasus Indra kenz yang baru 1 bulanan bisa periksa pacar, ibunya dan bahkan Rudi Salim.

“Ketika polisi tidak serius penanganan kasus Mega Triliun, padahal kasus ikan teri seperti Indra Kenz, super cepat, tak heran timbul kecurigaan masyarakat akan adanya oknum dan beckingan di tubuh Polri,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Video lengkap Himbauan LQ Indonesia Lawfirm atas tawaran Sun Capital ada di kanal Youtube LQ:

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB