BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.
Direktur Lokataru itu sebelumnya melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana gratifikasi di Intan Jaya, Papua pada Rabu 23 Maret 2022.
Dirkrimsus PMJ, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata dia, objek perkara yang diajukan Haris Azhar Cs adalah dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
“Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) kemarin.
Berdasarkan KUHAP, jelas dia, pengaduan bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu.
Menurut Auliansyah, laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.
“Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana,” kata Auliansyah.
Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lanjut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
Akpol 1994 itu mengatakan saat Haris Azhar Cs melaporkan, pihaknya telah memberikan pemahaman.
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Auliansyah Lubis.
Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.
Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.
Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.
Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (Tyo)