BERITA JAKARTA – Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan tiga mantan kliennya yakni, V, SH dan RD, terkait janji penanganan perkara KSP Indosurya setelah meminta success fee sebagai pengacara. Namun setelah itu, Natalia Rusli sulit dihubungi.
Sebelumnya, sempat menyeruak dugaan ijazah palsu Sarjana Hukum Natalia Rusli yang tidak terdaftar dipangkalan data DIKTI bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti) dari Universitas Timbul Nusantara, Petamburan Grogol, Jakarta Barat.
Viralnya dugaan ijazah palsu advokat Raja Sapta Oktohari (RSO) pemilik PT. Mahkota, terlapor pidana investasi bodong tersebut, pihak Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan, langsung mengeluarkan Natalia Rusli dari Program Magister Hukum demi menjaga nama baiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui itu, ketiga korban KSP Indosurya, V, SH dan RD dengan minta pendampingan hukum dari LQ Indonesia Law Firm kemudian memutuskan untuk mempidanakan sang advokat Natalia Rusli melalui LP No. B/3677/VII/2021/SPKT Polda Meteo Jaya (PMJ) tanggal 30 Juli 2021.
Setelah sempat tersendat adanya dugaan kedekatan Natalia Rusli dengan salah seorang petinggi Polri, akhirnya, Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penanganan perkara KSP Indosurya yang mengaku sebagai advokat.
Ketiga korban V, SH dan RD awalnya percaya atas tawaran Natalia Rusli untuk mengurus kasus ketiganya terkait perkara KSP Indosurya. Untuk menyakinkan ketiga korban V, SH dan RD, Natalia Rusli mengku sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang Kuasa Hukum dari Henry Surya pemilik KSP Indosurya.
Dalam rayuannya, Natalia Rusli menjamin ketiga korban bahwa klien – klien yang ditanganinya akan dibayar KSP Indosurya dalam waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan berlalu, malah ponsel Natalia Rusli tidak dapat dihubungi, termasuk kantor Master Trust Law Firm miliknya tidak ada satupun penghuni.
Parahnya lagi, advokat pemilik KSP Indosurya, Henry Surya yakni Juniver Girsang yang disebut Natalia Rusli diketahui tidak ada perkataan penyelesaian Juniver Girsang ke Natalia Rusli. Disisih lain, terungkapnya Natalia Rusli saat menerima kuasa belum disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT).
Merasa ditipu dengan pernyataan Natalia Rusli kemudian V, SH dan RD melayangkan surat somasi namun tidak digubris hingga akhirnya ketiga korban, melapornya ke Polda Metro Jaya dan kasusnya dilimpah ke Polres Metro Jakarta Barat.
Para Korban Natalia Rusli Apresiasi Penyidik
Kepada awak media, ketiga korban mengucapkan banyak terima kasih kepada para penyidik dan atasan penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang Presisi Berkeadilan, karena kasusnya ditangani dengan professional dan Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dan puluhan korban lain memohon agar penyidik segera menahan tersangka. Ancaman Pasal 372 dan 378 sesuai KUHAP bisa ditahan serta syarat subyektif tersangka akan berbuat kejahatan lagi terpenuhi, karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara, Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya,” ungkap korban, Kamis (17/3/2022).
Hendaknya, sambung korban, Polri mencegah agar jangan penipu berkedok aparat penegak hukum seperti Natalia Rusli dibiarkan bebas berkeliaran. Mohon tindak tegas dan tahan tersangka Natalia Rusli demi keadilan.
“Sekali lagi terima kasih banyak Penyidik Bripka Ibnu Aqil dan Kanit AKP Diaman Saragih, SH, MH atas kerja kerasnya,” ulas korban mengapresiasi.
Para Korban Merasa Tertipu Natalia Rusli
Diketahui, Natalia Rusli disumpah sebagai pengacara 16 September 2020 sedangkan surat kuasa 16 April 2020, Natalia Rusli mengaku sudah advokat.
“Jika saya tahu Natalia Rusli belum disumpah dan bukan advokat saya tidak mungkin mau tandatangan surat kuasa. Saya merasa tertipu oleh oknum advokat bodong,” ujar salah satu korban dengan amarah.
Untuk diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan, Natalia Rusli juga dilaporkan pengacara Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Law Firm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik alias advokat bodong dengan ijazah tidak terdaftar di Dikti.
“Kasihan korban KSP Indosurya, sudah kena ditipu Indosurya kehilangan uang modal, sekarang kembali ditipu, advokat bodong Natalia Rusli dengan lawyer fee 1,5 persn sampai 5 persen di depan dan 15 persen sampai 50 persen dibelakang dan ditipu pula ternyata belum advokat,” sindir Alvin.
Dia menambahkan, masyarakat awam yang tidak tahu, sudah jatuh ditimpa tangga. Saya sebagai pengacara resmi dan disumpah Pengadilan Tinggi mengecam tindakan yang merusak profesi advokat seperti Natalia Rusli.
“LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban pengacara bodong, Natalia Rusli segera melapor ke hotline LQ 0817-489-0999 untuk melakukan proses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)