BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, belum lama ini.
“Saya berharap persoalan ini, menjadi perhatian Kapolri khususnya Polres Lampung Timur, agar tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum,” tegas Alvin kepada Matafakta.com, Minggu (13/3/2022).
Pertanyaan saya, sambung Alvin, hanya satu merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUH Pidana?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga di rubuhkan Wilson, tak lama di tegakkan kembali oleh Anggota Kepolisian,” terang Alvin.
Jadi, lanjut Alvin, jelas tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali.
“Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukumnya. Jelas Pasal 1 KUHP berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya,” jelas Alvin.
Alvin kembali menegaskan, penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik.
“Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain,” ulasnya.
Menurut Alvin, kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor polisi penuh.
“Polri, harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi,” sindirnya.
Apalagi motif awal Wilson datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan terkait penangkapan nggotanya.
“Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor polisi. Sangat tidak elok dan professional,” tutur Alvin.
Selanjutnya, Alvin Lim, meminta agar polisi segera membebaskan Wilson setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis 1×24 jam karena syarat penahanan tidak terpenuhi.
Jangan sampai, tambah Alvin, persoalan ini menjadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pimpinan Anggota Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar
“Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara ini dan menyelesaikan segera dengan Restorative Justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material dan hanyalah ego masing-masing pihak,” pungkasnya. (Sofyan)