Pasien Alami Kelumpuhan, RS. Primaya Bekasi Digugat Rp6,25 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS. Primaya Bekasi Utara Digugat Pasien Rp6,25 Miliar

RS. Primaya Bekasi Utara Digugat Pasien Rp6,25 Miliar

BERITA BEKASI – M. Faris Firmansyah melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Kisworo & Partners Law Firm yang terdiri dari Kisworo, SH, CLI, CTLC, CIRP, Azmi Mahathir, SH, CMLC, Adhi Bangkit Saputra, SH, CLA, Hutomo Nur Ubay, SH dan M. Ikhsan Purnama, SH, mengungat RS. Primaya Bekasi Utara, Kamis (10/3/2022).

Sidang perdana Perkara No: 89/Pdt.G/2022/PN.Bks, PT. Famon Awal Bros Sedaya (RS. Primaya) Bekasi Utara, karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien.

“Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak kunjung berhasil,” terang Advokat Kisworo kepada Matafakta.com, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, kata Kisworo, pihaknya selaku Kuasa Hukum bersama kliennya, M. Faris Firmansyah, telah mengadakan pertemuan dengan pihak RS. Primaya Bekasi Utara sebanyak tiga kali pertemuan.

“Namun, tidak ada itikad baik dari pihak RS. Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas pelayanan kesehatan dan tindakan medis di RS. Primaya Bekasi Utara.

“Karena, setelah dirawat dan mendapat tindakan medis, penggugat (klien) mengalami kelumpuhan disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Padahal, lanjut Kisworo, diagnosa awal saat kliennya masuk RS. Primaya Bekasi Utara adalah Demam Berdarah (DBD).

“Klien kami dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp6.250.000.000,” jelas Kisworo.

Dikatakan Kisworo, tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami kliennya.

“Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” pungkasnya.

Pantauan persidangan, pihak RS. Primaya Bekasi Utara dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. (Hasrul)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB