BERITA JAKARTA – Sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diduga lebih memilih menyerahkan berkas perkara pidana umum kepada Jaksa wilayah ketimbang menyidangkan sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menjadi bahan obrolan warung kopi para Jaksa.
Musababnya, jika Jaksa wilayah “harus” menerima berkas perkara tersebut, otomatis sang Jaksa akan “ketiban pulung”, karena harus bertanggungjawab terhadap keselamatan barang bukti maupun terdakwa itu sendiri.
Bahkan untuk urusan dana operasional guna memanggil saksi, membeli tinta atau kertas pun menjadi beban tersendiri bagi Jaksa wilayah yang ketimpahan menerima berkas perkara dari para Jaksa Kejati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah yang menjadi dilema. Disatu sisi mereka (Jaksa) adalah senior kami, tapi disisi lain kami pun kesulitan sendiri. Karena kami juga mempunyai beban tanggungjawab terhadap perkara kami sendiri,” ucap Jaksa yang menolak diketahui identitasnya, Rabu (23/2/2022) siang.
Meski demikian tak jarang sebutnya, ia kerap menemui hambatan-hambatan di lapangan. Namun terkadang Jaksa Kejati DKI seolah tutup mata kendati mengetahui kendala itu. “Seperti buah simalakama kami ini,” keluhnya.
Berbeda perlakukannya aku dia, jika perkara tersebut penuh bunga setaman. Tak jarang pihak Jaksa Kejati DKI turun gunung langsung untuk menyidangkan perkaranya. (Sofyan)