BERITA JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terkait perkara dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Hal tersebut diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dia mengungkapkan, Rudiantara diperiksa dalam kapasitas pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Disebutkannya, keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Dugaan korupsi ini bermula terungkap dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT. Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut,” ujar Leo.
Pada perkembangannya, kata Leo, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemenkominfo belum terbit, pihak Kemenhan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis. (Sofyan)