BERITA MADIUN – Santernya berita disalah satu jaringan media dimana diberitakan “Ketua Dewan Pertimbangannya Jadi tersangka, PB IPSI Kurang Selektif” yang ditulis berdasar pernyataan yang disampaikan Samsodin, Kuasa Hukum pelapor atas nama, Lanjar Sutarno.
Oleh karena itu, Sukriyanto, selaku anggota Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menanggapi dengan santai sambil mejelaskan bahwa laporan polisi tanggal 22 Maret 2020 lalu itu, terbit atas laporan, Lanjar Sutarno.
Lanjar melaporkan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Lanjar yang mengaku sebagai Ketua Yayasan SH Terate berdasar Akta Notaris Mardiah No. 9 tanggal 21 Oktober 2017 atau No. 10 tanggal 18 November 2017, melaporkan R. Moerdjoko, karena telah menyebutkan bahwa Ketua Yayasan SH Terate adalah, Hari Wuryanto dalam channel Youtube Rizal Ashari.
Sebagaimana diketahui saat itu kepengurusan Yayasan SH Terate masih dalam sengketa kepengurusan, sehingga seharusnya penyidik memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 dimana dalam Pasal 1 menyatakan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”
“Dalam hal ini penyidik khilaf atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka saat itu. Terlebih saat ini sengketa kepengurusan Yayasan tersebut sudah diputus MA, apabila permohonan petitum gugatan terkait pembatalan pengurus dimaksud dikabulkan maka kepengurusan Yayasan SH Terate tetap dipegang, Hari Wuryanto dan pernyataan, R. Moerdjoko benar adanya,” jelas Sukriyanto.
Lebih lanjut, disampaikan Sukriyanto, bahwa pengesahan Kemenkum-Ham RI atas perubahan Yayasan SH Terate kepada Lanjar Sutarno pun juga telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara No. 25/G/2021/PTUN.JKT.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Mas Moerdjoko adalah kekhilafan penyidik yang sudah semestinya harus ditangguhkan, dievaluasi dan dihentikan demi hukum.
Karena itu, sambung Sukriyanto, keputusan PB IPSI yang menunjuk, R. Moerdjoko, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate yang juga Ketua Paguyuban 10 Perguruan Historis Pendiri IPSI keputusan yang sudah benar dan bijak.
Selain itu, R. Moerdjoko juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota Datuk, H. Husrin Hood SH, MH, MPd selaku Tokoh atau Presiden Silat SIJORI (Singapore-Johor-Indonesia) dan Dra. Yayuk Sugeng Msi, selaku Sekretaris Paguyuban 10 Perguruan Historis dan Sekjen PSN Perisai Putih.
“Sudah benar, selektif arif dan bijaksana yang mencerminkan semangat kebersamaan membangun pencak silat Indonesia yang lebih maju dan berkembang di bawah kepemimpinan Bapak Letjend TNI Purn. H. Prabowo Subianto,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)