BERITA JAKARTA – Setelah sekian lama tanpa kabar pasca terbongkarnya dugaan berijazah palsu, Natalias Rusli pemilik Master Trust Law Firm, kembali menyerang Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan tudingan bahwa Alvin Lim berstatus DPO Polda Metro Jaya (PMJ).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, tudingan yang dilontarkan Natalia Rusli sangat mengelikan karena orang yang dituduhnya Alvin Lim setiap minggu mendatangi Polda Metro Jaya bela kepentingan hukum kliennya tidak ada masalah.
“Pak Alvin itu setiap minggu ke Polda Metro Jaya selaku Advokat yang membela kepentingan hukum kliennya tidak ditahan. Katanya DPO? gimana itu cara berpikir Natalia Rusli kok bisa seenaknya menuding orang. Susah kalo berhadapan dengan orang yang pendidikannya ngak jelas,” sindir Sugi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sugi, kekesalan seorang Natalia Rusli itu bukan tanpa alasan sebab Natalia Rusli bagian dari kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang sekarang berlawanan dengan LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum para korban investasi PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP) milik RSO.
“Rupanya Natalia Rusli gusar dengan serangan dan desakan LQ Indonesia Law Firm, sehingga Polri menaikkan status LP RSO ke penyidikan atas dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang yang diduga dilakukan terlapor RSO,” ungkapnya.
Termasuk, sambung Sugi, bahwa tuduhan Alvin Lim menggelapkan dana investasi sebesar Rp1 miliar lebih sangat menggelikan, karena Alvin Lim bahkan untuk amal mengeluarkan dana lebih besar dari apa yang dituduhkan yang bersangkutan, Natalia Rusli.
“Apalagi tuduhan penggelapan bilyet investasi senilai Rp81 miliar jelas Natalia Rusli makin ngawur. Tolong tunjukkan bilyet mana yang bernilai 81 miliar? Alvin Lim siapkan Rp1 miliar bagi yang bisa membuktikan ada bilyet Rp81 miliar yang digelapkannya,” tantang Sugi.
Terakhir, lanjut Sugi, tuduhan atas kasus pemalsuan Klaim Asuransi Allianz padahal sudah ada bukti dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang sudah incracth yang berisi bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
“Alvin Lim sudah bebas demi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan MA menjadi bukti bahwa Alvin Lim tidak terbukti bersalah. Putusan MA ini sudah berkekuatan hukum tetap alias Incracth,” ulasnya Sugi.
Sugi menuding, bahwa tuduhan tersebut justru membuktikan ahli hukum yang berkomentar dan kuasa hukum RSO Natalia Rusli tidak mengerti hukum. Namun kami tidak heran, karena terbukti melalui surat yang kami terima dari Dirjen Dikti, Natalia Rusli Ijazah SH-nya tidak terdaftar DIKTI,” jelasnya.
Mari, tambah Sugi, masyarakat melihat sendiri, keangkuhan oknum terduga pengemplang dana masyarakat, sudah naek penyidikan, bukannya perhatikan para korban, malah menyerang pribadi kuasa hukum para korban yang berjuang melakukan pembelaan.
“Jelas menunjukkan tidak adanya itikat baik. Bagi yang ingin bergabung bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi. Ya, begitu lah, kalau ijazahnya sendiri ngak jelas akhirnya jadi Asbun alias asal bunyi,” pungkas Sugi. (Sofyan)