LSM LAKI Minta IUP OP PT. Batuah Energi Prima Dicabut

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM LAKI Rokhman Wahyudi, SH

Ketua LSM LAKI Rokhman Wahyudi, SH

BERITA JAKARTA – Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi, SH, mendatangi Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba meminta segera menjatuhkan sanksi keras kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP), berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

 “Ini, dalam rangka mendukung kebijakan Pak Jokowi yang tengah gencar menertibkan tambang yang menyalahgunakan izin yang diberikan negara,” tegas Rokhman kepada Matafakta.com, Minggu (9/1/2021).

Surat resmi, sambung Rokhman yang disampaikan ke Kementerian ESDM RI dan Dirjen Minerba juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK dan Irjen Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setidaknya terdapat 5 alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT. BEP. Tak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB tahun 2022,” jelas Rokhman.

Diantaranya, pertama, pemegang 95 persen saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto adalah seorang terpidana berstatus residivis yang berulang kali memakai IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga Perbankan.

“Hingga kini yang bersangkutan masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri. Herry Beng Koestanto diperkirakan bakal hidup lebih lama di penjara,” kata Rokhman.

Pembobolan Bank Bukopin sangat mungkin menjadi perkara tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Bank Bukopin ada saham negara sebesar 8,9 persen. Temuan lainnya diduga dia juga membobol Bank BRI Cabang New York sebesar USD 18 juta.

“Sampai saat ini, Herry Beng Koestanto masih menjadi pemegang 95 persen PT. BEP, dengan diatasnamakan PT. Permata Resources Borneo Makmur dan Permata Resources Sejahtera yang juga miliknya,” ungkap Rokhman.

Untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba harus punya kepekaan dengan mencabut IUP OP PT. BEP, bentuk keberpihakan kepada kepentingan bangsa sesuai amanat UU Minerba.

Alasan kedua, lanjut Rokhman, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian surat palsu atau penggelapan Boedel Pailit jo TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Dirreskrimsus 27 September 2021 yang tengah dilakukan Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Dikatakan Rokhman, modusnya dia mendekati terlebih dahulu orang-orang yang punya kedekatan hubungan dengan petinggi Polri, Kejaksaan dan Yudikatif. Kemudian kepada orang-orang itu dijanjikan pembagian keuntungan bisnis yang besar.

“Dengan syaratnya, apabila berhasil menggalang dukungan dari para petinggi aparat penegak hukum guna membacking bisnis illegalnya. Dalam konteks ini sudah ada mantan pejabat tinggi yang menjadi korban,” ucap Rokhman.

Padahal, Herry Beng Koestanto, pemilik 95 persen saham PT. BEP sendiri telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Nopember 2021 yang pada pokoknya menerangkan lahan Jalan Hauling tersebut benar milik Irwan Sarjono berdasarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah Tahun 2012.

Oleh Iwan Sarjono dalam perkembangannya tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain. Perbuatan Erwin Rahardjo telah memenuhi unsur pidana Pasal 212 KUHP dan bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum negara.

“Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong anggotanya untuk dapat bertindak tegas atas semua tindak pidana yang dilakukan oleh Erwin Rahardjo,” tungkas Rokhman.

LSM LAKI Mafia Pailit Dibalik Perampokan Asset

Rokhman Wahyudin menengarai perkara pailit PT. Batuah Energi Prima (BEP) sebagai modus operandi baru perampokan asset yang ujungnya bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang.

“Ini merupakan kejahatan yang terorganisir tergolong kerah putih atau white collar crime yang dilakukan criminal organization yang menempatkan kelompok Erwin Rahardjo dan Petrus sebagai pelaku utamanya,” terang Rokhman.

Dalam dokumen perjanjian perdamaian sejatinya bahwa kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif yang tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga (SDN) sebesar Rp1,2 triliun.

Hal tersebut, kata Rokhman, berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Dewi Kusumawati, SH pada tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta.

“Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo dan Petrus dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1persen atau 3 lembar saham,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Padahal, lanjut Rokhman, Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan Erwin Rahardjo, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002 yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 RT004/RW005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi.

“Oleh Erwin Rahardjo, mantan karyawan itu direkayasa menjadi figur yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT. SDN senilai Rp1,2 triliun. Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya hari ini tak lebih dari Rp200 juta,” jelasnya.

Masih kata Rokhman, berdasarkan bukti Akte No. 555 yang diterbitkan Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda PT. Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013, tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai Komisaris.

Sementara, Faruk Bunyamin, Direktur Utama dengan memegang 350 lembar saham dan Drs. Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT. Atap Tri Utama diduga digunakan oleh Erwin Rahardjo dan Petrus untuk dijadikan Kreditur konkuren fiktip.

Alasan hukum ketiga, menurutnya, Erwin Rahardjo, “Direktur” PT. BEP bakal diperiksa Bareskrim Polri, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Pada saat diputus pailit atau bangkerap, pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Provinsi Kaltim dapat langsung mencabut IUP OP PT. BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur.

Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP. Hal ini sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha,” pungkas Rokhman. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB