BERITA JAKARTA – Dalam sidang perkara antara PT. La Mars Marine (LMM) melawan Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Desember 2021 lalu menunjukkan praktik hukum yang harus segera dibenahi di negeri ini.
Dalam persidangan, diketemukan fakta bahwa surat pesanan fiktif yang digunakan sebagai dasar penuntutan ternyata tidak otentik. Selama persidangan, Jaksa mengajukan sejumlah saksi yang ternyata keterangannya berbeda dengan isi dalam dakwaan Jaksa.
“Dari informasi dan keterangan para saksi bahwa ternyata dalam pemesan kapal, pelapor telah membuat atau menggunakan surat pesanan palsu alias bohong,” terang Kuasa Hukum PT. LMM, Rianto, SH, MH, CLA dari Kantor Pengacara Novianti Musviroh & Partners dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat, sambung Rianto, pemesanan kapal itu dengan penanggalan mundur atau backdate agar terkesan terlapor atau penjual tidak bisa menyerahkan kapal pada waktunya atau wanprestasi sesuai dengan surat pesanan yang telah direkayasa dengan penanggalan mundur tersebut.
Selain itu, lanjut Rianto, dalam fakta persidangan terungkap juga bahwa Gunawan selaku pembeli sekaligus pelapor atau pemesan kapal dalam posisi tidak mempunyai dana yang cukup dalam transaksi jual beli tersebut.
Sehingga, tambah Rianto, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan bahwa perkara itu bukan perkara perbuatan yang tidak mengandung unsur pidana sesuai Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk itu terdakwa, LMM, dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi kan kembali,” pungkas Rianto. (Sofyan)