Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, PT. La Mars Marine Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dalam sidang perkara antara PT. La Mars Marine (LMM) melawan Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Desember 2021 lalu menunjukkan praktik hukum yang harus segera dibenahi di negeri ini.

Dalam persidangan, diketemukan fakta bahwa surat pesanan fiktif yang digunakan sebagai dasar penuntutan ternyata tidak otentik. Selama persidangan, Jaksa mengajukan sejumlah saksi yang ternyata keterangannya berbeda dengan isi dalam dakwaan Jaksa.

“Dari informasi dan keterangan para saksi bahwa ternyata dalam pemesan kapal, pelapor telah membuat atau menggunakan surat pesanan palsu alias bohong,” terang Kuasa Hukum PT. LMM, Rianto, SH, MH, CLA dari Kantor Pengacara Novianti Musviroh & Partners dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022.

Dalam surat, sambung Rianto, pemesanan kapal itu dengan penanggalan mundur atau backdate agar terkesan terlapor atau penjual tidak bisa menyerahkan kapal pada waktunya atau wanprestasi sesuai dengan surat pesanan yang telah direkayasa dengan penanggalan mundur tersebut.

Selain itu, lanjut Rianto, dalam fakta persidangan terungkap juga bahwa Gunawan selaku pembeli sekaligus pelapor atau pemesan kapal dalam posisi tidak mempunyai dana yang cukup dalam transaksi jual beli tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Sehingga, tambah Rianto, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan bahwa perkara itu bukan perkara perbuatan yang tidak mengandung unsur pidana sesuai Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk itu terdakwa, LMM, dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi kan kembali,” pungkas Rianto. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB