Pemegang Saham 90 Persen PT. BEP Selalu Tersangkut Pidana

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Berdasarkan data dari website Mahkamah Agung (MA) RI mengkonfirmasi bahwa Herry Beng Koestanto pemegang 90 persen saham PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) seorang residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Herry Beng Koestanto divonis 3 tahun penjara.

Namun, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017 berubah menjadi 4 tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000. Pada tanggal 8 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp500 miliar.

Baca Juga :  IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Dalam tahun yang sama yakni 2011, terdapat fakta hukum Herry Beng Koestanto membobol Bank Bukopin sebesar Rp330 miliar dan USD 23,33,33,00 dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perpanjangan Pertama PT. Tunas Jaya Muda Nomor: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut  batubara yang belum tergali  yang masih ada didalam perut bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 11 Februari 2014, Herry Beng Koestanto terbukti menipu pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000 dengan menyerahkan Jetty Interek dan konsesi batu bara PT. Tunas Jaya Muda yang sudah menjadi jaminan di Bank Bukopin dan atas perbuatannya telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Setelah berhasil membobol lembaga Perbankan total sebesar Rp1,2 Triliun dan melakukan penipuan sebesar Rp1 Triliun, Herry Beng Koestanto selaku pemegang 90 persen saham PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya guna menghindari kewajiban pembayaran hutang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB