BERITA JAKARTA – Berdasarkan data dari website Mahkamah Agung (MA) RI mengkonfirmasi bahwa Herry Beng Koestanto pemegang 90 persen saham PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) seorang residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Herry Beng Koestanto divonis 3 tahun penjara.
Namun, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017 berubah menjadi 4 tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000. Pada tanggal 8 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp500 miliar.
Dalam tahun yang sama yakni 2011, terdapat fakta hukum Herry Beng Koestanto membobol Bank Bukopin sebesar Rp330 miliar dan USD 23,33,33,00 dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perpanjangan Pertama PT. Tunas Jaya Muda Nomor: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut batubara yang belum tergali yang masih ada didalam perut bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 11 Februari 2014, Herry Beng Koestanto terbukti menipu pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000 dengan menyerahkan Jetty Interek dan konsesi batu bara PT. Tunas Jaya Muda yang sudah menjadi jaminan di Bank Bukopin dan atas perbuatannya telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.
Setelah berhasil membobol lembaga Perbankan total sebesar Rp1,2 Triliun dan melakukan penipuan sebesar Rp1 Triliun, Herry Beng Koestanto selaku pemegang 90 persen saham PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya guna menghindari kewajiban pembayaran hutang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit. (Sofyan)