BERITA JAKARTA – Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Anggaito Hadiprabowo dan jajaran saat melaksanakan pengamana dipenghujung tahun 2021 mendapati kerumanan masyarakat di salah satu Restoran “Kopi Aceh Karim” di Jalan BRI Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 31 Desember 2021 pukul 23.27 WIB.
Informasi yang didapat, diduga Resto “Kopi Aceh Karim” tersebut milik salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI).
Saat didatangi, Kapolsek menghimbau kepada seluruh pengunjung Restoran “Kopi Aceh Karim” untuk pulang kerumah masing-masing dan merayakan pergantian malam tahun baru tidak diluar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selamat malam bapak-bapak ibu-ibu, kami dari Polsek Kebayoran Baru, disini saya ajak bapak Ibu-ibu untuk segera pulang, sesuai aturan untuk PPKM restoran tutup pada oukul 22.00 WIB. Segera lakukan pembayaran dan segera tinggalkan tempat. Terimakasih,” tegas Angga sapaan akrabnya melalui pengeras suara milik restoran tersebut.
Kemudian Polsek Kebayoran Baru berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol-PP), Kelurahan Pulo untuk menyegel Restoran “Kopi Aceh Karim” tersebut, karena telah menyalahi aturan PPKM.
Saat dikonfirmasi terkait penyelegal Restoran tersebut, Kepala Satpol PP Kelurahan Pulo, Reni Widyawati mengatakan, kalau Resto “Kopi Aceh Karim” melanggar SK Gubernur dan SK Kadin Parekraf, tentang aturan jam operasional yang sudah ditentukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Karena Restoran “Kopi Aceh Karim” melanggar jam operasional berdasarkan SK Gubernur maupun SK dari Kadin Parekraf, untuk libur Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, Resto dan Cafe jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 WIB,” jelas Reni.
Tapi, sambung Reni, kenyataannya dilapangan masih saja ada Resto yang buka hingga melewati batas yang seharusnya pukul 22.00 WIB, namun buka hingga pukul 23.45 WIB masih beroperasi.
“Baru satu ini tempat atau Resto yang disegel. Untuk sanksinya penutupan 1×24 Jam. Saya ditahun baru 2022 ini, masyarakat lebih patuh dengan Prokes. Karena Pandemi masih di berlakukan di wilayah Kota Jakarta,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, J pelayan Resto yang baru beberapa bulan bekerja di Restoran tersebut sempat mengakui bahwa pemilik Resto Kopi Aceh Karim merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
“Iya, untuk lebih jelasnya tanya aja ke R sambil memberikan nomor telepon R kepada wartawan. Kalau saya baru beberapa bulan aja kerja disini,” ungkap J menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (2/1/2022) kemarin.
Kemudian saat ditanya, kebenaran informasi yang didapat dari saudara J terkait kepemilikan Resto Kopi Aceh Karim Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut R menyanggah. (Stave)