PKPU Tak Menjamin Perusahaan Memenuhi Isi Perjanjian

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PKPU

Ilustrasi PKPU

BERITA JAKARTA – Pada masa pandemi Covid-19 ini, PKPU seringkali ditempuh sebagai langkah hukum untuk mengatasi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban kepada para krediturnya, Rabu (29/12/2021).

Meskipun demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menjamin bahwa perusahaan itu akan taat dan patuh membayar mengikuti skema homologasi yang telah disepakati.

Misalnya Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang tidak melaksanakan amanah PKPU untuk membayarkan minimal 4 persen kepada anggota Koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harry, salah satu nasabah KSP SB mengatakan, bahwa dari survey, KSP SB baru membayar sebesar 2–3 persen dan sisanya belum dibayarkan sampai saat ini. Padahal, pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada Juli 2021 lalu.

Selain KSP SB, LQ Indonesia Law Firm juga menerima pengaduan yang datang ke Hotline 0818-0489-0999 terkait Apartemen The Lana yang mandek pembangunannya yang dikembangkan PT. Brewin Mesa Sutera (BMS) yang sudah digugat PKPU.

Dalam homologasi yang telah disepakati, telah ada persetujuan rencana perdamaian yang dinyatakan sah dan mengikat secara hukum mengenai Perjanjian Perdamaian antara PT. Brewin Mesa Sutera dengan para Kreditornya dalam PKPU.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Dalam ketentuan Perjanjian Perdamaian, terdapat batas waktu yang ditentukan mengenai unit yang akan diserahkan kepada Pembeli. Begitu juga mengenai pengembalian uang kepada Non-Pembeli.

“Pada Perjanjian Perdamaian memang sudah ada ketentuan mengenai batas waktunya, namun beberapa perusahaan bisa saja tidak melaksanakan apa yang tertera pada Homologasi,” ujar Pengamat Hukum, Cutselviani, SH dari LQ Indonesia Law Firm.

Akibatnya, kata Cutselviani, banyak kreditur, pembeli, dan pemegang saham yang mengalami banyak kerugian,” tandasnya menambahkan.

Sementara itu, Dr. NGN Renti Mahariani Kerti, SH, MH Ahli Hukum Perseroan berpendapat, bahwa dalam PKPU atau Kepailitan, diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Disana disebutkan, segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Dalam pelaksanaannya, ada tiga kreditur yang berhak atas sita jaminan tersebut diantaranya kreditur preferen, konkuren dan separatis.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Founder LQ Indonesia Law Firm yang juga mantan Vice President Bank of America menghimbau kepada para konsumen Apartemen The Lana agar bijak dalam mengambil langkah hukum.

Apalagi, lanjut Alvin, posisi konsumen sebagai kreditur konkuren sifatnya tidak didahulukan dibandingkan kreditur preferen dan separatis yang seringkali sudah memiliki hak jaminan terhadap perusahaan yang digugat PKPU atau Pailit.

Sugi, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, bahwa masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh untuk nasabah yaitu dengan jalur pidana.

Sebab, tambah Sugi, kita tidak pernah tahu apakah pihak perusahaan benar-benar memiliki itikad baik atau tidak, karena yang sudah-sudah banyak yang tidak mengikuti putusan Homologasi.

“Apalagi Apartemen The Lana ini wacananya akan dibangun dengan kerjasama dengan pengembang dari luar Indonesia, sehingga tetap ada kemungkinan orang yang bertanggung jawab dapat dengan mudah melarikan diri,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB