Diduga Palsukan Merek Dagang, Pasutri di Tangerang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pasutri

Kedua Pasutri

BERITA TANGERANGSetelah upaya Prapradilan kandas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kedua pasangan suami istri TS (37) dan M (34) warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, langsung dilakukan penangkapan.

Kedua pasangan suami istri itu disangkakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek dagang berupa kasur merek Inoac milik orang lain.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (28/12/2021) kemarin.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac yang diduga palsu ke bagian legal perusahaan yang kemudian langsung membuat laporan ke polisi pada Kamis 15 Oktober 2021.

Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan itu, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.

Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

“Atas izin dari Pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka dan menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis bermerek Inoac diduga palsu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor yang kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac yang sudah dilakukannya sejak tahun 2016.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB