Pengacara Terlapor Dugaan Ijazah Palsu Sebar Hoax Terkait PT. SMI

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA

Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA

BERITA JAKARTA – Pengacara Master Trust Law Firm yang tengah menjadi terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Natalia Rusli, disinyalir kuat telah menyebebarkan berita bohong atau hoax dibeberapa media terkait PT. Sentra Megah Indotek (PT. SMI).

Natalia Rusli bersama Team Advokatnya, telah menuduh secara membabi-buta dan berniat jahat terhadap perusahaan trading forex ini yang ditudingnya melalui beberapa media, telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mitra kerja atau dana nasabahnya.

“Semua yang dikatakan team advokat Master Trust Law Firm tentang klien kami, PT. SMI tidak benar sama sekali alias ngawur,” tegas Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA selaku Kuasa Hukum PT. SMI kepada Matafakta.com, Kamis (16/12/2021).

Rico sapaan akrab Ketua Team Advokat PT. SMI ini mengaku, memang benar bahwa pihak perusahaannya PT. SMI dilaporkan mitra kerjanya ke Polda Metro Jaya. Namun hal tersebut, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan warga yaitu mitra kerja klien kami yang mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mereka,” katanya.

Rico menegaskan, terlalu gegabah pihak pengacara pelapor yang keburu menyebarkan berita bohong alias hoak melalui media massa. Setiap tuduhan mereka, dapat kami buktikan bahwa semua itu tidak benar.

Selain itu, pimpinan Kantor Advokat Heryanrico Silitonga & Partners Law Firm itu selanjutnya mempertanyakan kebenaran informasi tendensius yang disebarkan Natalia Rusli, terkait kerugian Rp300 miliar yang dialami mitra kerja PT. SMI.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

“Bukti kerugiannya apa? dimana? kapan? siapa yang dirugikan, mitra kerja yang mana? kapan dirugikannya?. Jangan main tuduh sembarangan dengan asumsi-asumsi tanpa dasar,” sindir Rico pedas terhadap tudingan Master Trust Law Firm.

Dikatakan Rico, seorang lawyer yang benar – benar lawyer tidak bisa bicara berdasarkan pendapat pribadi semata, harus ada dasarnya dalam membuat statemen, karena akan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena akan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Jika anda tidak bisa membuktikan kerugian senilai Rp300 miliar itu, kita akan lapor balik terkait menyebarkan berita bohong,” pungkas Rico. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB