Ini Kata Pluang Soal Hoaks Surat Edaran Mengatasnamakan Kementerian Kominfo

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pluang

Pluang

BERITA JAKARTA – Terkait beredarnya sebuah gambar yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) yang mencantumkan nama “Pluang Investasi Reksadana” dalam daftar aplikasi illegal tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, pihak manajemen Pluang menyatakan bahwa “Pluang Investasi Reksadana” tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang illegal yang akan dihapus pihak Kominfo RI.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyatakan, bahwa Kominfo tidak pernah merilis pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pluang sangat mengapresiasi langkah Kominfo yang secara cepat merilis pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor dan konsumen adalah salah satu fokus utama Pluang.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup “Pluang Investasi Reksa Dana”.

Pluang menegaskan, hanya memiliki dua akun resmi Telegram yang dimiliki dan dikelola yakni @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut.

Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan, baik kepada Pluang maupun regulator terkait atas akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi tersebut agar dapat dilakukan penindakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi pun telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru, seluruh akun media sosial resmi milik Pluang secara detail tercantum di laman www.pluang.com.

Pengguna diharapkan melakukan pengecekan secara berkala terhadap laman tersebut dan hanya bertransaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagikan informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Pluang di (021) 8063 0065 atau email ta***@pl****.com Terkait kegiatan investasi reksa dana. Pluang merupakan gerai dari PT. Sarana Santosa Sejati sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan dalam menyediakan fitur investasi emas Pluang bekerjasama dengan PT. PG Berjangka berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Selain itu, Pluang bekerja sama dengan PT. PG Berjangka, yaitu Pialang Berjangka yang memiliki izin Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dari BAPPEBTI, dalam menawarkan produk Micro e-mini Index Futures yang diperdagangkan di Chicago Mercantile Exchange (CME) untuk produk Micro E-Mini S&P 500 Index Futures dan Micro E-Mini NASDAQ 100 Index Futures.

Baca Juga :  JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

Transaksi kliring terkait ketiga produk tersebut dijamin oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang bekerjasama dengan dengan PT. Aset Digital Berkat dan PT. Zipmex Exchange Indonesia yang telah terdaftar di BAPPEBTI.

Tentang Pluang

Pluang adalah perusahaan rintisan wealth-tech yang menyediakan akses terhadap beragam kelas aset secara praktis melalui produk mikro tabungan dan mikro investasi di Indonesia yang bekerjasama dengan beberapa mitra perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK dan Bappebti.

Pluang didirikan oleh Claudia Kolonas dan Richard Chua ketika mereka menempuh pendidikan di Harvard Business School. Visi Pluang adalah menyediakan akses bagi investor pemula Indonesia terhadap serunya berinvestasi secara bijak melalui diversifikasi kelas aset dan mengedepankan pendidikan finansial.

Saat ini, lebih dari 3 juta pengguna telah terdaftar melalui Pluang dan setiap saatnya terus bertumbuh. Pluang kini memiliki beberapa produk investasi diantaranya Emas, Micro E-Mini Index Futures, Aset Digital, dan Reksa Dana.

Adanya berbagai macam aset investasi merupakan komitmen dari Pluang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan diversifikasi portofolionya. Untuk mempelajari lebih lanjut, kunjungi www.pluang.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB