OC Kaligis: Sampai Mati Saya Akan Berjuang Agar Novel Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

BERITA JAKARTA – Persidangan gugatan pengacara senior Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Sidang kali ini, beragenda, pembuktian dari penggugat OC Kaligis dan para turut tergugat yakni, Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai turut tergugat II. Sementara tergugat Ombudsman RI, selama persidangan dibuka tidak pernah hadir.

Pengacara kondang OC Kaligis kembali bersuara keras dalam usahanya untuk menegakkan hukum demi keadilan, khususnya untuk membela para pencuri sarang burung walet, Aan Siahaan dan kawan – kawan di Bengkulu Sumatera yang dianiaya mantan penyidik KPK Novel Baswedan beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun dan apapun yang akan terjadi, sampai mati pun saya akan tetap berjuang agar mantan penyidik KPK Novel Baswedan itu, masuk penjara,” tegas OC Kaligis keras usai persidangan.

Sebelumnya, pengacara senior tersebut mengatakan, polisi terima Novel Baswedan di Bareskrim Polri, merupakan hal yang aneh dan luar biasa bagi penegakan hukum di negeri ini.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

“Semua kan sudah melihat berita ini bukan hoaks, dari Kompas ada, TVOne dan dari mana – mana juga beritanya ada, termasuk saat gelar perkara semuanya juga sudah jelas,” tandas OC mengingatkan.

Persidangan perdata yang di Ketuai Majelis Hakim, Fauziah Harahap, SH, MH ini cukup menarik. Sebab, kedua belah pihak sama – sama menyerahkan sejumlah alat bukti terkait perkara ini.

Bukti bukti yang berasal dari penggugat OC Kaligis cukup banyak yang merupakan alat bukti virtual. Bukti bukti virtual itu, langsung disetel dan diperlihatkan melalui proyektor yang ada dan ditonton para pengunjung sidang, termasuk Majelis Hakim.

Alat bukti virtual yang diperlihatkan secara umum melalui video itu antara lain, persidangan Praperadilan di Pengadilan Bengkulu, liputan investigasi Kompas TV, berita TVOne dan pengakuan para tersangka pencuri sarang burung walet.

Misalnya, pengakuan dari salah satu korban Ali, mengatakan, benar bahwa Novel Baswedan yang memang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Persidangan pun, ditunda satu pekan masih dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Sekedar mengetahui, kasus ini, bermula adanya penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan yang tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di PN Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Namun, pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman RI yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap para korban atau keluarganya, akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di PN Jakarta Selatan.

Awalnya gugatan pada tahun 2020 lalu dikandaskan Hakim dengan alasan adanya surat Ombudsman RI No: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember tersebut.

Surat Ombudsman RI kemudian digunakan Hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan, karena penggugat bukan orang yang dirugikan yang kemudian digugat kembali oleh OC Kaligis di Pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara meski pengacara senior itu mengadapi kematian sekalipun. (Dewi)

Berita Terkait

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:04 WIB

Aksi KOPAJA

Berita Utama

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:54 WIB

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

Berita Utama

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:28 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB