Terkait Pernyataan Jaksa Agung , OC Kaligis Surati Jaksa Agung

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prof. OC Kaligis Bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Foto: Prof. OC Kaligis Bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Sukamiskin Minggu 21 Nopember 2021

Hal: Pernyataan Jaksa Agung: Koruptor Hukum Mati

Kepada yang saya hormati Bapak Jaksa Agung DR.  ST. Burhanuddin SH.MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hormat.

 Perkenankanlah saya, Prof.Otto Cornelis Kaligis, praktisi dan akedemisi, berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, turut memberikan sumbangan pemikiran saya baik sebagai praktisi maupun sebagai akedemisi, untuk hal berikut ini.;

  1. Di Media saya membaca pernyataan bombastis Bapak: Hukum Mati para Koruptor.
  2. Sebagai akedemisi saya pernah mengajar di Pusdiklat kejaksaan Agung di Ragunan untuk beberapa saat.
  3. Sebagai praktisi dan akedemisi, pandangan saya mengenai hukum di Indonesia, harus saya katakan, bahwa cita cita era reformasi dalam penegakkan hukum, tidak menjadi kenyataan.
  4. Korupsi komisioner KPK Bibit-Chandra gagal ke Pengadilan, meskipun kejaksaan menetapkan bahwa berkas perkara korupsi mereka oleh Kejaksaan telah dinyatakan lengkap alias P-21. Seandainya perkara mereka jadi diadili akan terbukti oknum oknum penyidik KPK yang menerima suap dalam perkara korupsi tersebut.
  5. Semua oknum KPK era Novel Baswedan yang terlibat Pidana, perkaranya di deponeer atau dipeti eskan.
  6. Kasus persangkaan korupsi yang dilakukan Prof. Denny Indrayana, menguap begitu saja, meski penyidik polisi telah selesai melakukan gelar perkara. Saya yakin disaat dimulainya dilakukan penyidikan polisi berdasarkan Pasal 109 (1) KUHAP telah memberi tahukan nya kepada kejaksaan..
  7. Kasus pidana suap Aspidum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Jaksa Pinangki. Sirna Malasari, bebas hukuman mati, bahkan mereka dikenakan hukuman ringan.
  8. Percobaan suap oleh Marudut Pakpahan, PT. Brantas Adipraya kepada  Kejati DKI, diintervensi oleh Jaksa Agung Prasetyo, sekalipun dakwaan menetapkan keterlibatan Kejati
  9. Banyak catatan mengenai oknum Jaksa yang terlibat kasus korupsi, yang bebas ancaman hukuman mati seperti yang diserukan oleh Bapak Kejaksaan Agung.
  10. Bahkan sekarang saya lagi menggugat kejaksaan yang melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan. Kelihatannya Jaksa Agung adalah bawahan Ombudsman.
  11. Buktinya: Jaksa Agung tunduk kepada sepucuk surat Ombudsman yang memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak mentaati Putusan Pengadilan Bengkulu.
  12. Gelar perkara pembunuhan telah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Pihak kejaksaan juga telah menyaksikan viral gelar perkara yang pernah saya majukan sebagai bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  13. Sekarang perkara tersebut kembali saya majukan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan pihak Ombudsman sebagai tergugat 1. Sidang tersebut lagi berlangsung sekarang, dimana Kejaksaan adalah pihak yang membela Novel Baswedan si tersangka Pembunuh…
  14. Walaupun ada perintah Pengadilan Negeri Bengkulu, tetap saja Jaksa Agung tidak mentaati perintah pengadilan yang memerintahkan agar Jaksa Agung melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan.
  15. Bukankah yang menyatakan berkas perkara pembunuhan Novel Baswedan sesuai Pasal 138 KUHAP telah lengkap dan oleh karena itu Kejaksaan juga yang melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan?
  16. Pasal 138 ayat (1) Kuhap:  Ditentukan bahwa jaksa Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari Penyidik , segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
  17. Polisi menyatakan berkas penyidikan sangkaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan lengkap. Itu sebabnya Pada waktu itu Jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Bengkulu.
  18. Bukti Permainan Jaksa dalam perkara pembunuhan Novel Baswedan.
  19. Setelah berkas siap untuk diadili oleh Pengadilan, Jaksa meminjam berkas untuk “Katanya” melengkapi atau membuat surat dakwaan.”
  20. Bukannya membuat surat dakwaan, berkas pembunuhan yang tadinya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P-21, dibuatkan Penetapan Penghentian Penuntutan alias SP3.
  21. Korban mengajukan Praperadilan yang dimenangkan oleh korban, sirakyat kecil dan miskin, tak punya kawan yang berkuasa. Perintah Pengadilan: Memerintahkan Jaksa melanjutkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan.  Jaksa melawan. Novel Baswedan si Pembunuh dilindungi Jaksa.
  22. Melihat fakta fakta yang saya uraikan diatas, Pernyataan jaksa Agung untuk menghukum mati para koruptor, saya tanggapi secara sinis.
  23. Coba renungkan: Berapa banyak korban Mega korupsi kasus Jiwas Raya? Korupsi. Yang merugikan negara kurang lebih 17 triuliun rupiah?
  24. Jiwas Raya yang telah terlibat mega korupsi, sejak tahun 2004, masih coba merampok uang rakyat dengan proyek Jiwas Raya bernama Protection Plan.
  25. Jiwas raya menunjuk 10 Bank Penyalur, untuk memasarkan proyek Protection Plan, tanpa secara transparan, memberitahukan tragedi korupsi yang terjadi ditubuh Jiwas Raya.
  26. Padahal pasa 75 Undang undang Asuransi , mengharuskan Jiwas Raya menjelaskan secara transparan kemelut keuangan yang terjadi ditubuh Jiwasraya ketika memasarkan proyek tabungan “Protection Plan”
  27. Baik Bank Penyalur, maupun para nasabah mereka, tanpa curiga memindahkan deposito mereka ke Jiwas Raya.
  28. Saya pun percaya. Mana mungkin Jiwas Raya yang  termasuk Badan Usaha Milik Negara, rela menipu rakyatnya?
  29. Ternyata saya keliru, termasuk semua para nasabah dan bank Penyalur pun tertipu, akibat Jiwas Raya tidak secara transparan menceritakan kemelut mega korupsi yang terjadi ditubuh Jiwas Raya.
  30. Menteri Erick Thohir, tempat dimana saya memohon perlindungan hukum, sebagai bosnya BUMN, terbukti turut melindungi para koruptor Jiwas Raya.
  31. Dalam gugatan perdata saya Menteri Erick Thohir meminta ke Pengadilan untuk menolak gugatan agar uang saya sebesar kurang lebih 30 miliard rupiah dikembalikan.
  32. Pak Jaksa Agung yang budiman, Bapak Penegak hukum di Indonesia.
  33. Banyak korban vonis korupsi di Lapas yang tidak merampok uang negara.. Berapa banyak gubernur, Bupati, Walikota, kepala desa yang divonis karena kebijakan yang mereka buat.
  34. Banyaknya korban Korupsi , terjerat sangkaan korupsi karena pernah Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor, menjerat tersangka hanya dengan asumsi “ dapat” merugikan keuangan negara, sekalipun temuan Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan dari hasil pemeriksaannya: Tidak ada kerugian Negara
  35. Para advokat pun bila “katanya” tidak hendak membuka rahasia klien, dituduh menghalang halangi pemeriksaan. Lantas pengacara yang bersangkutan disidangkan  sebagai tersangka koruptor.
  36. Saya salah satu korban yang divonis tanpa satu senpun uang sitaan suap, berkas saya dimajukan ke Pengadilan tanpa bukti. Saya bukan OTT yang ditangkap karena buku buku saya yang membongkar korupsi KPK.
  37. Bila Bapak Jaksa Agung benar benar selama ini hendak menegakkan hukum, tugas pertama didepan mata Bapak adalah: Adili sitersangka penganiayaan dan si pembunuh Novel Baswedan. Adili tersangka korupsi Prof. Denny Indrayana.  Cekal kepergian Prof. Denny keluar negeri. Hukum mati para oknum Jaksa yang terlibat korupsi. Baru pada saat itu Bapak Jaksa Agung yang saya hargai dan hormati: sebagai Pahlawan Penegak hukum. Pahlawan pemberantas korupsi  Semoga masukan saya ini mendapat perhatian Bapak Jaksa Agung.

 Hormat saya.

Warga binaan dari Lapas Sukamiskin, yang dicap koruptor tanpa bukti.

 Prof. Otto Cornelis Kaligis.

 Cc. Yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Cc. Yth. Bapak Kapolri Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo

Cc. Yth.Semua Pemerhati Tegaknya Hukum yang berkeadilan.

Cc.  Yth Rekan rekan media yang peduli berita imbang.

Pertinggal.

Pewarta: Dewi

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB