BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin akhirnya memutuskan untuk mencopot jabatan Dwi Hartanta sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pencopotan itu, buntut pemberian tuntutan pidana 1 tahun pidana penjara terhadap Valencya alias Nency Lim, seorang istri yang berurusan hukum lantaran mengomeli suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Dwi Hartanta resmi dimutasi dari jabatannya menjadi Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-781/C/11/2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, sambung Leonard, jabatan Aspidum Jawa Barat dijabat oleh Riyono selaku pelaksana tugas atau Plt. Riyono, selain menjabat Aspidsus juga menjadi pelaksana tugas Aspidum sampai adanya pejabat definitive.
“Dwi dicopot berdasarkan hasil eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas terhadap 9 Jaksa, termasuk Penuntut Umum Perkara Valencya. Eksaminasi dilaksanakan, lantaran mereka tidak menaati pedoman Jaksa Agung dalam menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Namun, sayangnya hingga kini publik belum mengetahui bagaimana hasil keputusan pihak Jamwas Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan eksaminasi khusus 9 Jaksa lainnya, termasuk Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kasie Pidum Karawang.
Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai perkara yang melilit Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini berada dalam pengawasannya. Sedangkan Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang adalah pengendali perkara.
Sebab kata Kamilov biasa disapa, kasus pidana KDRT terhadap Terdakwa Valencya alias Nency Lim merupakan ruang lingkup pidana umum yakni orang dan harta benda (Oharda) sesuai Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara pada bidang Tipidum.
“Artinya kemungkinan yang bertanggungjawab adalah pengendali penanganan perkara secara langsung yakni Kajari Karawang dan Kasipidum Karawang yang langsung pada titik perkara,” jelas Kamilov saat diminta tanggapan soal kasus tersebut.
Saat ditanya apakah Kepala Kejaksaan dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal “terciprat” perkara dimaksud, Kamilov hanya mengatakan “Kajati dan Wakajati Jabar diduga terkena sanksi moril karena masih dibawah jajarannya,” pungkas dia. (Sofyan)