LQ Indonesia Law Firm Punya Cara Jitu Sediakan Jasa Penagihan Hutang

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sudah berjalan selama 3 tahun lebih, LQ Indonesia Law Firm membantu masyarakat Indonesia dalam jasa hukum, dari keberhasilan penanganan kasus investasi bodong, dan kepiawaian dalam penanganan kasus-kasus pidana telah dibuktikan Tim Rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm.

Kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA mantan Wakil Presiden Bank of Amerika di San Francisco berbagi kiat sukses hubungan hukum dengan usaha bisnis. Dalam berbisnis yang terpenting adalah Cash Flow atau aliran uang masuk.

Dikatakan Alvin, banyak perusahaan untung namun hanya dalam kertas karena dalam realisasinya keuntungan tersebut masih dalam bentuk account receivable atau piutang yang belum dibayar oleh customer maupun kebanyakan inventory dalam bentuk barang.

“Sehingga, ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan mandek. Inventory tidak berputar dan piutang mengunung dan perusahaan tidak mampu membayar hutang, karena kurangnya cash,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Kamis (18/11/2021).

Sementara, advokat Jaka Maulana, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm memiliki keberhasilan dalam jasa penagihan. LQ Indonesia Law Firm punya cara-cara tersendiri untuk melakukan penagihan sesuai jalur hukum dan konsisten, sehingga klien dapat terbayarkan piutang yang selama ini mandek.

“Jangan anggap remeh tagihan mandek, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja Perusahaan tersebut pailit. Jangan gunakan debt collector, karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan,” pesan Jaka.

Gunakan, sambung Jaka, pengacara yang berijasah SH terdaftar Dikti dan resmi untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan suatu masalah tanpa harus menimbulkan atau menciptakan masalah baru.

“Cara berpikir kritis sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan berpikir kritis, kita akan mampu mencari solusi yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” pungkas Jaka.

Terpisah, Luly salah satu klien LQ Indonesia Law Firm yang pernah dihutangi pihak Perusahaan mengaku, kesulitan dalam menagih hutang disebuah Perusahaan, sehingga dia sempat mengalami kebuntuhan bagaimana cara agar tagihannya dapat dibayarkan.

“Akhirnya, saya mencoba menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi atas apa yang tengah saya alami sampai memberikan surat kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.

Setelah saya serahkan, tambah Luly, permasalahan kepada Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm, piutang tersebut akhirnya dibayarkan pihak Perusahaan dalam 2 tahap yakni, Rp250 juta dan Rp230 juta dalam waktu 2 minggu.

“Apresiasi saya atas keberhasilan LQ Indonesia Law Firm, karena selama ini, betapa sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm sudah bantu saya,” pungkas Luly. (Sofyan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB