LQ Indonesia Law Firm Punya Cara Jitu Sediakan Jasa Penagihan Hutang

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sudah berjalan selama 3 tahun lebih, LQ Indonesia Law Firm membantu masyarakat Indonesia dalam jasa hukum, dari keberhasilan penanganan kasus investasi bodong, dan kepiawaian dalam penanganan kasus-kasus pidana telah dibuktikan Tim Rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm.

Kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA mantan Wakil Presiden Bank of Amerika di San Francisco berbagi kiat sukses hubungan hukum dengan usaha bisnis. Dalam berbisnis yang terpenting adalah Cash Flow atau aliran uang masuk.

Dikatakan Alvin, banyak perusahaan untung namun hanya dalam kertas karena dalam realisasinya keuntungan tersebut masih dalam bentuk account receivable atau piutang yang belum dibayar oleh customer maupun kebanyakan inventory dalam bentuk barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan mandek. Inventory tidak berputar dan piutang mengunung dan perusahaan tidak mampu membayar hutang, karena kurangnya cash,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Sementara, advokat Jaka Maulana, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm memiliki keberhasilan dalam jasa penagihan. LQ Indonesia Law Firm punya cara-cara tersendiri untuk melakukan penagihan sesuai jalur hukum dan konsisten, sehingga klien dapat terbayarkan piutang yang selama ini mandek.

“Jangan anggap remeh tagihan mandek, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja Perusahaan tersebut pailit. Jangan gunakan debt collector, karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan,” pesan Jaka.

Gunakan, sambung Jaka, pengacara yang berijasah SH terdaftar Dikti dan resmi untuk menagihkan sesuai koridor hukum untuk menyelesaikan suatu masalah tanpa harus menimbulkan atau menciptakan masalah baru.

“Cara berpikir kritis sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan berpikir kritis, kita akan mampu mencari solusi yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” pungkas Jaka.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Terpisah, Luly salah satu klien LQ Indonesia Law Firm yang pernah dihutangi pihak Perusahaan mengaku, kesulitan dalam menagih hutang disebuah Perusahaan, sehingga dia sempat mengalami kebuntuhan bagaimana cara agar tagihannya dapat dibayarkan.

“Akhirnya, saya mencoba menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi atas apa yang tengah saya alami sampai memberikan surat kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.

Setelah saya serahkan, tambah Luly, permasalahan kepada Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm, piutang tersebut akhirnya dibayarkan pihak Perusahaan dalam 2 tahap yakni, Rp250 juta dan Rp230 juta dalam waktu 2 minggu.

“Apresiasi saya atas keberhasilan LQ Indonesia Law Firm, karena selama ini, betapa sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm sudah bantu saya,” pungkas Luly. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB