Diduga, Orang Kepercyaan Ikut Nikmati Tabungan BRIguna

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Kasus BRIguna BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

Suasana Persidangan Kasus BRIguna BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

BERITA JAKARTA – Skandal kasus korupsi dalam penyaluran dana tabungan Briguna di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar, ternyata dinikmati oknum karyawan BRI sendiri.

Hal tersebut, terungkap dalam pembacaan surat tuntutan pidana terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK), Jasmina Julie Fatimah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Jaksa menyebutkan, bahwa aliran dana sebesar Rp49,7 miliar dibagikan kepada “orang kepercayaan” dengan rincian Max Julisar Indra sebesar Rp22 miliar, Aviola Amanah Rp2,8 miliar.

Amani Rp8,8 miliar, Arianto Rameo Rp6,27 miliar, Sunarya alias Rian Rp7,33 miliar, Annastasia Rany Nur Rp635 juta, Anna Yuliana Rp355 juta, Didin Ahmad Saprudin Rp10 juta, NE Radianti Rp273 juta, Ivan Kusuma Rp143 juta dan Yudi Haryono Rp1,56 miliar.

“Terdakwa Jasmina Jule Fatimah memerintahkan Sunarya alias Rian untuk melakukan penarikan tunia via Anjungan Tunai Mandiri atau ATM sebesar Rp5,68 miliar,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam persidangan itu, Jaksa meminta Majelis Hakim agar menghukum Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang bergerak dibidang penyedia layanan “kupu-kupu malam” dituntut pidana selama 16 tahun penjara.

Baca Juga :  Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

“Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tanpa agunan Briguna di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar,” pungkas Jaksa dalam tuntutannya.

Untuk diketahui, tuntutan hukuman pidana terhadap Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) Jasmina Julie Fatimah lebih berat dari terdakwa lainnya, karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp57 miliar lebih, lantaran menggunakan identitas karyawan bodong PT. JAK.

Selain Jasmina, empat terdakwa lainnya yakni, Annatasia Rany Nur, Max Julisar Indra, Shinta Dewi Kusumawardhany dan Sunarya alias Rian juga dituntut hukuman pidana masing-masing bervariasi. (Sofyan)

Berita Terkait

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Berita Terbaru

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB