Pegiat Medsos Minta Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST. Burhanuddin

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahean

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahean

BERITA JAKARTA – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahean meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, terkait dugaan penggunaan gelar palsu.

“Saya pikir Jaksa Agung harus diambil tindakan oleh Presiden Jokowi dan harus diberikan sanksi berupa pencopotan dan harus diganti,” tegas Ferdinand, Senin (8/11/2021) siang melalui pesan suara.

Akan tetapi katanya, jika sebaliknya tuduhan yang dialamatkan kepada ST. Burhanuddin, tidak berdasar maka nama baik Jaksa Agung harus segera dipulihkan.

Secara pribadi, mantan politikus Partai Demokrat itu mengaku, belum mendapatkan bukti autentik mengenai gelar akademik Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui kepastian dan kebenarannya sepeti apa,” pungkas Ferdinand.

Sebelumnya, dua pakar hukum pidana, Prof. Mudzakir dan Dr. Abdul Fickar Hadjar menyarankan kepada Presiden Jokowi agar segera mengevaluasi posisi Jaksa Agung, ST. Sanitiar Burhanuddin terkait gelar pendidikannya.

Sebab menurut pakar hukum itu, berlarut-larutnya permasalahan tersebut, akan berdampak pada terganggu stabilitas kekuasaan atau stabilitas jalannya pemerintahan khususnya di bidang penuntutan. Namun Fickar menganggap keputusan ada pada Presiden Jokowi sendiri.

“Akan tetapi jika orang yang diangkatnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kualitas dan kemampuannya, ada baiknya dipikirkan untuk dievaluasi dari pada urusan ini terus akan mengganggu stabilitas kekuasaan atau stabilitas jalannya pemerintahan khususnya di bidang penuntutan,” kata Fickar, Minggu (7/11/2021) sore.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir berpendapat pihak Sekretaris Negara (Sekneg) agar segera meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengenai gelar pendidikan yang disandangnya.

“Segera (Setneg) dipanggil untuk melakukan klarifikasi lebih dahulu,” ucap Prof Mudzakir saat dimintai tanggapan soal gelar pendidikan Burhanuddin.

Mudzakir menegaskan, jika Sekneg saat melakukan klarifikasi menemukan adanya perbedaan dan menganggap Burhanuddin tidak layak menduduki karena ada dugaan kepalsuan gelar pendidikannya, sudah semestinya Presiden Jokowi segera bertindak.

“Sekneg adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang akan menduduki suatu jabatan sebelum Presiden melantiknya dan jangan melindungi atau membiarkan disinformasi terus berlarut,” pungkas Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Dengan Kompetensi
Selain PT. Migas Kota Bekasi, KOMPI Ingatkan Kejagung Tak Abaikan 3 BUMD Lagi
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:41 WIB

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 18:09 WIB

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Dengan Kompetensi

Jumat, 18 September 2026 - 16:06 WIB

Selain PT. Migas Kota Bekasi, KOMPI Ingatkan Kejagung Tak Abaikan 3 BUMD Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 09:28 WIB

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB