Pakar Hukum Sarankan Presiden Jokowi Evaluasi Jaksa Agung RI

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dua pakar hukum pidana Prof. Mudzakir dan Dr. Abdul Fickar Hadjar menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengevaluasi posisi Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkait gelar pendidikannya.

Sebab menurut pakar hukum itu, berlarut-larutnya permasalahan tersebut akan berdampak pada terganggu stabilitas kekuasaan atau stabilitas jalannya pemerintahan khususnya di bidang penuntutan. Namun, Dr. Fickar Hadjar menganggap keputusan ada pada Presiden Jokowi sendiri.

“Akan tetapi jika orang yang diangkatnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kualitas dan kemampuannya, ada baiknya dipikirkan untuk dievaluasi dari pada urusan ini terus akan mengganggu stabilitas kekuasaan atau stabilitas jalannya pemerintahan khususnya di bidang penuntutan,” kata Fickar, Minggu (7/11/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir berpendapat pihak Sekretaris Negara (Sekneg) agar segera meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengenai gelar pendidikan yang disandangnya.

“Segera Setneg dipanggil untuk melakukan klarifikasi lebih dahulu,” jelas Prof. Mudzakir saat dimintai tanggapan soal gelar pendidikan ST. Burhanuddin.

Mudzakir menjelaskan, jika Sekneg saat melakukan klarifikasi menemukan adanya perbedaan dan menganggap ST. Burhanuddin tidak layak menduduki karena ada dugaan kepalsuan gelar pendidikannya, sudah semestinya Presiden Jokowi segera bertindak.

“Semestinya Presiden Jokowi bertindak tegas. Tugas Sekneg adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang akan menduduki suatu jabatan sebelum Presiden melantiknya dan jangan melindungi atau membiarkan disinformasi terus berlarut,” pinta Mudzakir.

Dia pun membantah keras soal adanya serangan balik dari koruptor. Sebab kata dia, tidak akan ada istilah serangan balik kepada ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jika serangan balik itu ternyata benar adanya.

“Ini soal urusan benar atau tidak benar (gelar pendidikan). Kalau Sekneg membiarkan ketidakbenaran berlanjut, ya keliru juga. Ini urusan benar atau tidak benar. Jangan sampai ditafsirkan lain seolah serangan balik koruptor. Itu akal-akalan orang saja,” pungkasnya. Mudzakir.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, belum merespons permintaan klarifikasi hal dimaksud melalui aplikasi WhatsApp maupun telepon selullarnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB