BERITA JAKARTA – Dua pakar hukum pidana Prof. Mudzakir dan Dr. Abdul Fickar Hadjar menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengevaluasi posisi Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkait gelar pendidikannya.
Sebab menurut pakar hukum itu, berlarut-larutnya permasalahan tersebut akan berdampak pada terganggu stabilitas kekuasaan atau stabilitas jalannya pemerintahan khususnya di bidang penuntutan. Namun, Dr. Fickar Hadjar menganggap keputusan ada pada Presiden Jokowi sendiri.
“Akan tetapi jika orang yang diangkatnya tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kualitas dan kemampuannya, ada baiknya dipikirkan untuk dievaluasi dari pada urusan ini terus akan mengganggu stabilitas kekuasaan atau stabilitas jalannya pemerintahan khususnya di bidang penuntutan,” kata Fickar, Minggu (7/11/2021) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakir berpendapat pihak Sekretaris Negara (Sekneg) agar segera meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengenai gelar pendidikan yang disandangnya.
“Segera Setneg dipanggil untuk melakukan klarifikasi lebih dahulu,” jelas Prof. Mudzakir saat dimintai tanggapan soal gelar pendidikan ST. Burhanuddin.
Mudzakir menjelaskan, jika Sekneg saat melakukan klarifikasi menemukan adanya perbedaan dan menganggap ST. Burhanuddin tidak layak menduduki karena ada dugaan kepalsuan gelar pendidikannya, sudah semestinya Presiden Jokowi segera bertindak.
“Semestinya Presiden Jokowi bertindak tegas. Tugas Sekneg adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang akan menduduki suatu jabatan sebelum Presiden melantiknya dan jangan melindungi atau membiarkan disinformasi terus berlarut,” pinta Mudzakir.
Dia pun membantah keras soal adanya serangan balik dari koruptor. Sebab kata dia, tidak akan ada istilah serangan balik kepada ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jika serangan balik itu ternyata benar adanya.
“Ini soal urusan benar atau tidak benar (gelar pendidikan). Kalau Sekneg membiarkan ketidakbenaran berlanjut, ya keliru juga. Ini urusan benar atau tidak benar. Jangan sampai ditafsirkan lain seolah serangan balik koruptor. Itu akal-akalan orang saja,” pungkasnya. Mudzakir.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, belum merespons permintaan klarifikasi hal dimaksud melalui aplikasi WhatsApp maupun telepon selullarnya. (Sofyan)