BERITA BANDUNG – Dalam rangka turut berpartisipasi dalam penegakkan hukum, Advokat senior OC Kaligis mengajukan permohonan meminta supaya, Denny Indrayana diadili. Untuk itu, OC Kaligis surati Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Surat OC Kaligis kepada Wakil Presiden RI, Ma’rif Amin
Sukamiskin 1 Nopember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal: Permohonan Mengadili Prof. Denny Indrayana.
Kepada Yang terhormat Bapak Presiden ad interim, Bapak Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin.
Dengan hormat,
Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, berdomicili hukum sementara, di Lapas Sukamiskin, bersama surat ini dalam rangka turut berpartisipasi dalam penegakkan hukum, hendak mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden untuk hal berikut ini:
1.Pertama, selama Bapak ditetapkan oleh rakyat Indonesia sebagai wakil Presiden, dan pada kesempatan ini sebagai Presiden ad interim, saya mengamati latar belakang Bapak, bukan saja sebagai politisi, tetapi juga sebagai seorang tokoh yang sangat agamais,yang pasti juga memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia.
2.Maksud saya menulis surat ini kepada Bapak, karena sebagai praktisi dan akedemisi, saya melihat fakta betapa hukum itu dipermainkan oleh seorang yang berprofesi sebagai cendikiawan,ex. Wakil Menteri, yang selama jabatannya selaku ex. Wakil Menteri, melakukan kejahatan korupsi, kasus yang dikenal dengan nama “Korupsi Payment Gateway.”
3.Surat saya ini bukan fitnah atau hoax.
4.Saya menggugat kepolisian di Pengadilan Jakarta Selatan atas dasar gugatan bernomor 804/Pid/PDT.G/2019/PN.JKT.SLT.
5.Inti Gugatan adalah: Mengapa Polisi menghentikan kasus korupsi Payment Gate Way yang dilakukan oleh Denny Indrayana.
6.Jawaban Polisi: Kasus Korupsi Prof. Denny Indrayana tidak pernah dihentikan oleh Polisi.
7.Bahkan dalam acara pembuktian Polisi memberikan kepada Pengadilan hasil gelar perkara
8.Didalam hasil gelar perkara yang digelar dan terbuka untuk umum, Polisi telah memeriksa saksi a charge (saksi memberatkan) sebanyak 93 saksi, 7 ahli, melakukan Penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka Prof. Denny Indrayana dan saksi saksi lainnya termasuk menteri hukum dan Ham pada saat itu, menyita 722 lembar surat, 77 print e-mail.
9.Bahkan petinggi polisi membenarkan hasil gelar perkara tersebut yang menetapkan Prof. Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi.
10.Menteri Hukum dan Ham pun membenarkan gelar perkara tersebut dimana hasil pembayaran “Payment Gateway” tersebut langsung diserahkan ke vendor, padahal mestinya masuk kekas negara.
11.Bapak Presiden Ma’ruf Amin yang saya hormati. Berdasarkan bukti bukti gelar perkara tersebut dengan , memakai standard penyidikan KPK , bila seorang dinyatakan tersangka, yang bersangkutan langsung ditangkap dan diadili. Tidak demikian dengan apa yang terjadi terhadap tersangka koruptor Prof. Denny Infrayana.
12.Bukannya ditangkap atau dicekal, bahkan prof Denny Indrayana dibiarkan untuk sementara menghindar pergi ke Melbourne, Australia, diberitakan luas oleh Media Pendukung di Indonesia, sebagai supir taxi, hanya untuk menimbulkan iba dan kelompok simpatisan ICW dan LSM pendukung.
13.Dibiarkan pulang ke Indonesia, lolos sebagai calon gubernur Kalimantan selatan dukungan SBY dan AHY dari Partai Demokrat, sekalipun Pakta Cikeas menetapkan bahwa Partai Demokrat: Tidak akan berkonspirasi dengan tersangka korupsi.
14.Bahkan selagi jadi Wamen Hukum dan Ham, atas restu SBY dan Menteri Hukum dan Ham Prof. Denny Indrayana menerbitkan PP 99/2012, tanpa berkonsultasi dengan Dirjen Perundang undangan dan Dirjen Pemasyarakatan, satu fakta betapa anarkisnya, Prof. Denny, ketika diberi kesempatan memegang kekuasaan.
15.Belum lagi tindakannya menganiaya para sipir Lapas Pakanbaru di Riau, mengfitnah Para Pengacara sebagai pembela koruptor, padahal Prof. Denny Indrayana sendiri menjadi Pengacara Mega korupsi Meikarta untuk sangkaan korupsi korporasi.
16.Dari catatan status hukum saya terhadap apa yang dilakukan Prof. Denny Indrayana, terbukti bahwa Prof. Denny Indrayana memang manusia kebal hukum.
17.Atas apa yang saya uraikan diatas, semoga melalui Bapak, Bapak sudi meneruskan permohonan saya kepada Polisi , terlebih kepada Jaksa Agung agar tidak melindungi Prof. Denny Indrayana , dan melanjutkan perkara korupsi Prof. Denny Indrayana ke Pengadilan.
18.Sebagai tambahan informasi sampai detik ini Jaksa Agung juga telah melindungi perkara pembunuhan Novel Baswedan agar tidak dilanjutkan ke Pengadilan, sekalipun putusan Pengadilan Bengkulu, memerintahkan Jaksa Agung untuk melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan. Satu satunya perkara pembunuhan yang dilindungi Jaksa Agung di Negara Hukum RI ini. Yang dilindungi adalah si pembunuh Novel Baswedan.
19.Saya selaku pemohon berharap kiranya dalam kesibukan Bapak sekarang sebagai Presiden, selagi Bapak Presiden Ir. Jokowi sibuk mengurusi kepentingan Rakyat Indonesia diluar negari, semoga Bapak juga dapat turut menegakkan keadilan di bumi tercinta ini. Atas perhatian Bapak Presiden ad interim, saya ucapkan banyak terima kasih. Sebagai tambahan perpustakan Bapak saya lampirkan beberapa buku dimana saya membongkar korupsi dan kejahatan oknum oknum KPK sebelum pimpinan Firli Bahuri.
Hormat saya.
Pemohon Keadilan.
Prof. Otto Cornelis Kaligis. Divonis KPK tanpa bukti suap.
Cc. Yth. Jaksa Agung RI. Bapak DR. ST. Burhanudin
Cc. Yth. Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly SH. PhD
Cc. Yth. Kapolri Bapak Jendral Polisi Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth. DPRRI ibu Puan Maharani dan semua Yth. Wakil DPRRI.
Cc. Yth. Komisi 3 DPRRI
Cc. Yth. Media Pendukung Novel Baswedan, dan Prof. Denny Indrayana, Harian Kompas, Mingguan Tempo, Detik.com.
Cc. Dewan Pers Indonesia.
Cc. Yth. Para insan media pencinta tegaknya hukum di Indonesia.
Lampiran.: 1. Buku Korupsi Bibit-Chandra Hamzah. 2. Buku KPK bukan Malaikat (3 jilid). 3. Buku Mereka Yang Kebal Hukum. 4. Buku “Sejarah hitam KPK, Novel Baswedan si Pembunuh Bengis.
Cc. Pertinggal
(Dewi)